Gaji PNS dan PPPK
Tabel Besar Gaji Pokok PNS Golongan IA Sampai IVE yang akan Cair 1 Agustus 2025, Sesuai PP Terbaru
Inilah tabel rincian besar gaji pokok PNS golongan IA sampai IVE yang akan mulai cair 1 Agustus 2025, sesuai peraturan pemerintah terbaru.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Inilah tabel rincian besar gaji pokok PNS golongan IA sampai IVE yang akan mulai cair 1 Agustus 2025, sesuai peraturan pemerintah terbaru.
TRIBUNTRENDS.COM - Gaji PNS Tahun 2025 Akan Naik setelah Ada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025?
Munculnya isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 menarik perhatian publik.
Wacana ini mencuat setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang membuka blokir anggaran belanja pemerintah sebesar Rp134,9 triliun hingga Juni 2025.
Baca juga: Besar Gaji Honorer Jika Lolos PPPK Tahap 2, Cair Mulai Agustus 2025, Belum Termasuk Tunjangan Kerja
Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI pada 1 Juli 2025, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa anggaran yang dibuka itu diperuntukkan untuk percepatan belanja kementerian/lembaga.

Hingga pertengahan tahun, sebanyak 23 kementerian dan lembaga telah merealisasikan belanja sekitar Rp48 triliun dari total anggaran tersebut.
Meski anggaran dibuka dan harapan kenaikan gaji muncul, belum ada peraturan baru yang secara eksplisit menetapkan kenaikan gaji PNS tahun ini.
Sampai Juli 2025, gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mulai berlaku awal tahun ini.
Cek besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja terbaru, sesuai PP nomor 5 tahun 2024.
Tabel Gaji PNS Tahun 2025 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Berikut adalah kisaran gaji pokok PNS per bulan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG):
Golongan I (lulusan SD – SMP)
Golongan IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.900
Sumber: TribunTrends.com
3 Dana Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok Cair Bersama Gaji 1 Agustus 2025, Ini Jenis dan Nominalnya |
![]() |
---|
Jelang Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tahap II, Besar Gaji Terbaru Sudah Disahkan, Cair Mulai 1 Agustus |
![]() |
---|
Rincian Gaji Tamtama TNI Hingga Perwira Tinggi 2025, Usai Ada Wacana Naik, Ditambah 6 Tunjangan |
![]() |
---|
Terjawab, Apakah PPPK Tetap Bisa Dapat Uang Pensiunan Hari Tua? Kebijakan Terbaru Sudah Disahkan |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Pasca Keluarnya Instruksi Presiden 2025, Lulusan SD Hingga S3, Terbesar Rp6,3 Juta |
![]() |
---|