Breaking News:

Gaji PNS dan PPPK

Gaji Lembur Dosen PNS di PTN Naik? Segini Honor Per SKS, Usai Menteri Sri Mulyani Ubah Regulasi

Berikut rincian lengkap gaji lembur untuk dosen yang kelebihan jam mengajar di PTN, pasca Menteri Keuangan terbitkan regulasi baru PMK nomor 23 2025.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
MNL/Generated by AI
Berikut rincian lengkap gaji lembur untuk dosen yang kelebihan jam mengajar di PTN, pasca Menteri Keuangan terbitkan regulasi baru PMK nomor 23 2025.(Iluatrasi) 

Berikut rincian lengkap gaji lembur untuk dosen yang kelebihan jam mengajar di PTN, pasca Menteri Keuangan terbitkan regulasi baru PMK nomor 23 2025.

TRIBUNTRENDS.COM - Terbit regulasi baru terkait Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026.

Ketentuan dituangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.

Keputusan ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca juga: Tabel Besar Gaji Pokok PNS Golongan IA Sampai IVE yang akan Cair 1 Agustus 2025, Sesuai PP Terbaru

Aturan ini tersebut menetapkan batas maksimal atau estimasi biaya untuk berbagai jenis kegiatan pemerintah.

Berikut rincian lengkap gaji lembur untuk dosen yang kelebihan jam mengajar di PTN, pasca Menteri Keuangan terbitkan regulasi baru PMK nomor 23 2025. KAMPUS UNY - Gedung kampus UNY.
Berikut rincian lengkap gaji lembur untuk dosen yang kelebihan jam mengajar di PTN, pasca Menteri Keuangan terbitkan regulasi baru PMK nomor 23 2025. KAMPUS UNY - Gedung kampus UNY. (DOK. UNY)

SBM sendiri merupakan acuan biaya dalam bentuk harga satuan, tarif, atau indeks yang digunakan untuk menghitung kebutuhan anggaran setiap komponen kegiatan.

Dengan adanya SBM, pengelola keuangan di instansi pemerintah dapat menetapkan anggaran kegiatan secara tepat.

Sehingga tidak melebihi batas yang ditetapkan, dan meminimalkan risiko temuan saat audit.

Salah satu poin yang turut diatur dalam kebijakan ini adalah pembayaran gaji lembur bagi dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) yang memiliki beban mengajar lebih dari standar.

Ketentuan mengenai ini sebelumnya juga tercantum dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Di mana besaran lembur dosen disesuaikan berdasarkan golongan jabatan akademik, seperti asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar.

Berikut rincian lengkap gaji lembur untuk dosen yang kelebihan jam mengajar di PTN, pasca Menteri Keuangan terbitkan regulasi baru PMK nomor 23 2025.(Iluatrasi)
Berikut rincian lengkap gaji lembur untuk dosen yang kelebihan jam mengajar di PTN, pasca Menteri Keuangan terbitkan regulasi baru PMK nomor 23 2025.(Iluatrasi) (MNL/Generated by AI)

Berikut rincian lengkap gaji lembur untuk dosen yang kelebihan jam mengajar di PTN:

Dalam regulasi terbaru mengenai Standar Biaya Masukan (SBM), pemerintah juga mengatur besaran honor lembur bagi dosen perguruan tinggi negeri (PTN) yang mengajar melebihi beban standar.

Honor ini diberikan berdasarkan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) dan kehadiran dosen dalam perkuliahan, bukan dihitung berdasarkan durasi jam lembur.

Kelas reguler dan nonreguler

Halaman
12
Tags:
Gaji PNS dan PPPKdosen
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved