Gaji PNS dan PPPK
Anggaran Jumbo Diajukan Menteri Pertanian, Cairkan Gaji Tukin PNS 2026, Segini Besaran yang Diterima
Menteri Pertanian telah mengajukan anggaran jumbo untuk mencairkan gaji hingga Tukin PNS di tahun 2026, nominal dari nilai jabatan x indeks besaran.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Menteri Pertanian telah mengajukan anggaran jumbo untuk mencairkan gaji hingga Tukin PNS di tahun 2026, nominal dari nilai jabatan x indeks besaran.
TRIBUNTRENDS.COM - Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.
Besaran tukin bisa mencapai jutaan rupiah, bahkan bisa lebih besar dari gaji pokok.
Terbaru, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 5,20 triliun untuk Kementerian Pertanian (Kementan) dalam Rencana Anggaran 2026.
Baca juga: Cair Bulan Agustus, Rincian Gaji Polri Golongan Tamtama Hingga Perwira Tinggi, Sesuai Aturan Terbaru
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Senin, 7 Juli 2025.
Tambahan dana ini difokuskan untuk membiayai gaji dan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS di lingkungan Kementan.
Termasuk di dalamnya kebutuhan operasional imbas dari pengalihan penyuluh pertanian lapangan (PPL).
Dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025.
Secara keseluruhan, yang diajukan naik signifikan menjadi Rp 44,64 triliun dari rencana awal Rp 13,75 triliun.
Berikut adalah beberapa besaran tukin berdasarkan kelas jabatan
Kelas Jabatan 1-4: Rp2.531.250 – Rp2.985.000.
Kelas Jabatan 5-8: Rp3.134.250 – Rp4.595.150.
Kelas Jabatan 9-11: Rp5.079.200 – Rp8.757.600.
Kelas Jabatan 12-14: Rp9.896.000 – Rp17.064.000.
Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000.
Sumber: TribunTrends.com
| 3 Dana Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok Cair Bersama Gaji 1 Agustus 2025, Ini Jenis dan Nominalnya |
|
|---|
| Jelang Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tahap II, Besar Gaji Terbaru Sudah Disahkan, Cair Mulai 1 Agustus |
|
|---|
| Rincian Gaji Tamtama TNI Hingga Perwira Tinggi 2025, Usai Ada Wacana Naik, Ditambah 6 Tunjangan |
|
|---|
| Terjawab, Apakah PPPK Tetap Bisa Dapat Uang Pensiunan Hari Tua? Kebijakan Terbaru Sudah Disahkan |
|
|---|
| Rincian Gaji PNS Pasca Keluarnya Instruksi Presiden 2025, Lulusan SD Hingga S3, Terbesar Rp6,3 Juta |
|
|---|