Breaking News:

Gaji PNS dan PPPK

Anggaran Jumbo Diajukan Menteri Pertanian, Cairkan Gaji Tukin PNS 2026, Segini Besaran yang Diterima

Menteri Pertanian telah mengajukan anggaran jumbo untuk mencairkan gaji hingga Tukin PNS di tahun 2026, nominal dari nilai jabatan x indeks besaran.

|
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
MNL/Generated by AI
Menteri Pertanian telah mengajukan anggaran jumbo untuk mencairkan gaji hingga Tukin PNS di tahun 2026, nominal dari nilai jabatan x indeks besaran.(Ilustrasi pertanian di desa) 

Menteri Pertanian telah mengajukan anggaran jumbo untuk mencairkan gaji hingga Tukin PNS di tahun 2026, nominal dari nilai jabatan x indeks besaran.

TRIBUNTRENDS.COM - Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.

Besaran tukin bisa mencapai jutaan rupiah, bahkan bisa lebih besar dari gaji pokok.

Terbaru, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 5,20 triliun untuk Kementerian Pertanian (Kementan) dalam Rencana Anggaran 2026.

Baca juga: Cair Bulan Agustus, Rincian Gaji Polri Golongan Tamtama Hingga Perwira Tinggi, Sesuai Aturan Terbaru

Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Senin, 7 Juli 2025.

Menteri Pertanian telah mengajukan anggaran jumbo untuk mencairkan gaji hingga Tukin PNS di tahun 2026, nominal dari nilai jabatan x indeks besaran. (Ilustrasi uang rupiah)
Menteri Pertanian telah mengajukan anggaran jumbo untuk mencairkan gaji hingga Tukin PNS di tahun 2026, nominal dari nilai jabatan x indeks besaran. (Ilustrasi uang rupiah) (Freepik)

Tambahan dana ini difokuskan untuk membiayai gaji dan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS di lingkungan Kementan.

Termasuk di dalamnya kebutuhan operasional imbas dari pengalihan penyuluh pertanian lapangan (PPL).

Dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025.

Secara keseluruhan, yang diajukan naik signifikan menjadi Rp 44,64 triliun dari rencana awal Rp 13,75 triliun.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Pixabay)

Berikut adalah beberapa besaran tukin berdasarkan kelas jabatan

Kelas Jabatan 1-4: Rp2.531.250 – Rp2.985.000.

Kelas Jabatan 5-8: Rp3.134.250 – Rp4.595.150.

Kelas Jabatan 9-11: Rp5.079.200 – Rp8.757.600.

Kelas Jabatan 12-14: Rp9.896.000 – Rp17.064.000.

Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000.

Halaman 1/2
Tags:
gaji PNStunjangan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved