Breaking News:

Sama-sama Kerja untuk Pemerintah, Ini Beda Gaji PNS dan PPPK

Masih banyak yang bertanya mengenai perbedaan PNS dengan PPPK, meski keduanya bawah naungan pemerintah baik di instansi pusat atau daerah.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
MNL/Generated by AI
ILUSTRASI - Masih banyak yang bertanya mengenai perbedaan PNS dengan PPPK, meski keduanya bawah naungan pemerintah baik di instansi pusat atau daerah. 

IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III: Untuk Sarjana dan Sederajat

Diperuntukkan bagi lulusan Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), atau sederajat.

IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV: Jabatan Struktural dan Senior

Biasanya diisi oleh pejabat struktural atau PNS yang telah memiliki masa kerja panjang dan menduduki posisi strategis.

IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Halaman 3/4
Tags:
PNSPPPKASN
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved