Breaking News:

Sama-sama Kerja untuk Pemerintah, Ini Beda Gaji PNS dan PPPK

Masih banyak yang bertanya mengenai perbedaan PNS dengan PPPK, meski keduanya bawah naungan pemerintah baik di instansi pusat atau daerah.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
MNL/Generated by AI
ILUSTRASI - Masih banyak yang bertanya mengenai perbedaan PNS dengan PPPK, meski keduanya bawah naungan pemerintah baik di instansi pusat atau daerah. 

TRIBUNTRENDS.COM - Di balik status sebagai aparatur negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata memiliki sejumlah perbedaan, terutama dalam hal penghasilan. 

Meski keduanya bekerja di bawah naungan pemerintah dan memegang peran penting dalam pelayanan publik, struktur gaji yang mereka terima tidaklah sama.

Topik ini selalu menarik untuk dibahas, terutama bagi masyarakat yang tengah bersiap mengikuti seleksi CPNS dan PPPK di berbagai instansi pusat maupun daerah. 

Mengetahui perbedaan hak finansial dari kedua status ini bisa menjadi bahan pertimbangan penting sebelum memilih jalur karier di sektor pemerintahan.

ASN, Tapi Tidak Serupa

Di Indonesia, PNS dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Keduanya diangkat secara resmi oleh pemerintah dan memiliki tugas yang hampir serupa dalam mendukung layanan publik. 

Namun, status kepegawaian mereka berbeda. 

Perbedaan ini berdampak langsung pada sistem penggajian dan tunjangan yang diterima.

Payung Hukum yang Berbeda

Perbedaan paling mendasar dalam hal gaji terletak pada dasar hukum yang mengaturnya. 

Gaji untuk PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Sementara itu, sistem penggajian bagi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Meskipun sama-sama bekerja untuk negara, pendekatan dalam pemberian kompensasi terhadap dua kategori pegawai ini dibuat berbeda, menyesuaikan dengan status dan sifat hubungan kerja mereka.

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tidak ditetapkan secara sembarangan. 

Halaman 1/4
Tags:
PNSPPPKASN
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved