Breaking News:

Sama-sama Kerja untuk Pemerintah, Ini Beda Gaji PNS dan PPPK

Masih banyak yang bertanya mengenai perbedaan PNS dengan PPPK, meski keduanya bawah naungan pemerintah baik di instansi pusat atau daerah.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
MNL/Generated by AI
ILUSTRASI - Masih banyak yang bertanya mengenai perbedaan PNS dengan PPPK, meski keduanya bawah naungan pemerintah baik di instansi pusat atau daerah. 

Besaran gaji yang diterima setiap bulan ditentukan oleh sejumlah faktor penting, mulai dari golongan atau pangkat, masa kerja, tingkat pendidikan, hingga lokasi penempatan kerja. 

Semua itu tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam struktur ASN, golongan PNS dibagi ke dalam empat tingkat utama, yaitu Golongan I hingga IV. 

Setiap golongan pun masih terbagi lagi ke dalam sub-golongan, mulai dari A hingga E, tergantung pada jenjang pendidikan serta masa kerja yang telah dijalani.

Berikut ini rincian lengkap gaji pokok PNS per golongan sesuai dengan aturan terbaru:

Golongan I: Untuk Lulusan SD hingga SMP

Biasanya diisi oleh pegawai dengan latar belakang pendidikan dasar hingga menengah pertama.

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II: Lulusan SMA dan D3

Golongan ini umumnya ditempati oleh mereka yang menyelesaikan pendidikan menengah atas atau diploma.

IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Halaman 2/4
Tags:
PNSPPPKASN
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved