Gaji PNS dan PPPK
Cair 1 Agustus, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru, Pasca Pemerintah Teken PP Kenaikan 12 Persen
Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan terbaru setelah pemerintah teken PP kenaikan 12 Persen, mulai cair 1 Agustus 2025.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNTRENDS.COM - Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan terbaru setelah pemerintah teken PP kenaikan 12 Persen, mulai cair 1 Agustus 2025.
Kasak kusuk akan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS mulai 1 Agustus 2025.
Akan tetapi hingga sekarang belum ada pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) di tahun 2025 ini.
Baca juga: Dikabulkan Presiden Prabowo, Ini Rincian Besar Tukin PNS Kemendiktisaintek Berdasarkan Kelas Jabatan
Terakhir besar gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.

Pencairan gaji dapat dilakukan melalui mitra Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang ditunjuk.
Sebelumnya, pencairan gaji pensiunan juga telah dilakukan pada 1 Juli 2025.
PP ini menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Hingga saat ini, belum ada aturan resmi baru terkait kenaikan tambahan untuk Agustus 2025.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Sumber: TribunTrends.com
3 Dana Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok Cair Bersama Gaji 1 Agustus 2025, Ini Jenis dan Nominalnya |
![]() |
---|
Jelang Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tahap II, Besar Gaji Terbaru Sudah Disahkan, Cair Mulai 1 Agustus |
![]() |
---|
Rincian Gaji Tamtama TNI Hingga Perwira Tinggi 2025, Usai Ada Wacana Naik, Ditambah 6 Tunjangan |
![]() |
---|
Terjawab, Apakah PPPK Tetap Bisa Dapat Uang Pensiunan Hari Tua? Kebijakan Terbaru Sudah Disahkan |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Pasca Keluarnya Instruksi Presiden 2025, Lulusan SD Hingga S3, Terbesar Rp6,3 Juta |
![]() |
---|