Breaking News:

BSU 2025 Sudah Cair! Cek Syarat dan Cara Mengetahui Anda Termasuk Penerima

Masih bingung dengan penerima BSU tahun 2025 ini? Yuk simak dengan baik, siapa saja yang berhak menerima dan lengkap dengan syarat serta jumlah uang.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang - Masih bingung dengan penerima BSU tahun 2025 ini? Yuk simak dengan baik, siapa saja yang berhak menerima dan lengkap dengan syarat serta jumlah uang. 

Dana ini disalurkan sekaligus (rapel), sehingga jumlah yang masuk ke rekening penerima langsung senilai Rp 600.000.

Pencairan tahap pertama sudah dimulai sejak 24 Juni 2025. 

Hingga kini, sebanyak 2.450.068 orang telah menerima dana tersebut langsung ke rekening masing-masing.

Jika proses pencairan tahap pertama selesai, pemerintah akan melanjutkan ke tahap kedua. 

Secara keseluruhan, target penerima bantuan ini mencakup 17,3 juta pekerja, termasuk tenaga honorer di bidang pendidikan.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Lewat HP, Mudah Hanya Pakai NIK, Siap Terima Rp 600 Ribu

Bagaimana Cara Mendapatkan BSU 2025?

Penerima BSU tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri. 

Seluruh proses pendataan dilakukan oleh pemberi kerja dan kemudian diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selama pekerja masih aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kriteria penghasilan, maka ia secara otomatis akan tercatat sebagai calon penerima.

Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga dilakukan oleh pihak perusahaan melalui berbagai kanal resmi, baik secara daring maupun luring.

Cara Cek Status Penerima BSU Secara Online

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, bisa langsung mengeceknya melalui laman resmi Kemnaker dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka laman: https://bsu.kemnaker.go.id

2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Langkah Pengecekan Resmi"

3. Klik tombol "Cek NIK" atau lanjut scroll ke bagian paling bawah halaman

Halaman
123
Tags:
BSU 2025Bantuan Subsidi Upahgaji
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved