Breaking News:

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Lewat HP, Mudah Hanya Pakai NIK, Siap Terima Rp 600 Ribu

Berikut ini cara mengecek status penerima BSU tahun 2025 melalui handphone pribadi, sangat mudah dan hanya menggunakan NIK sehingga bisa cair 600 ribu

Tayang:
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Pixabay
Ilustrasi uang - Berikut ini cara mengecek status penerima BSU tahun 2025 melalui handphone pribadi, sangat mudah dan hanya menggunakan NIK sehingga bisa cair 600 ribu 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi yang menyasar para pekerja dan buruh sesuai kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. 

Salah satu persyaratan utama agar bisa menerima BSU adalah peserta harus terdaftar aktif sebagai anggota jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan BSU 2025 dilakukan berdasarkan data terbaru yang diupdate oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kelayakan sebagai penerima BSU serta proses pencairan subsidi upah ini, bisa melakukan pengecekan secara mandiri lewat perangkat HP. 

Berikut cara lengkap cek BSU 2025 dengan menggunakan NIK secara online.

Cara Cek BSU 2025 Lewat HP

Ada dua metode yang bisa digunakan untuk mengecek status penerima BSU Kemnaker 2025 melalui HP, yaitu:

1. Melalui Link Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan

- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email yang aktif

- Klik tombol “Lanjutkan”

- Sistem akan langsung menampilkan apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025

- Jika data masih dalam tahap verifikasi, sistem akan memberi notifikasi untuk melakukan pengecekan berkala

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

- Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar

Halaman 1/2
Tags:
BSU 2025Bantuan Subsidi UpahNIK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved