Breaking News:

BSU 2025 Sudah Cair! Cek Syarat dan Cara Mengetahui Anda Termasuk Penerima

Masih bingung dengan penerima BSU tahun 2025 ini? Yuk simak dengan baik, siapa saja yang berhak menerima dan lengkap dengan syarat serta jumlah uang.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang - Masih bingung dengan penerima BSU tahun 2025 ini? Yuk simak dengan baik, siapa saja yang berhak menerima dan lengkap dengan syarat serta jumlah uang. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan rendah di tahun 2025. 

Program ini menyasar para karyawan swasta dan guru honorer yang terdampak kondisi ekonomi, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Secara umum, BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. 

Namun, terdapat pengecualian bagi mereka yang menerima upah di atas nominal tersebut. 

Selama gaji yang diterima masih di bawah atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing, maka mereka tetap bisa menjadi penerima bantuan ini.

Adapun aturan lengkap mengenai kriteria penerima BSU telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Berikut syarat lengkap untuk menerima BSU tahun ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara UMK/UMP

4. Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun anggota Polri

Berapakah Besaran BSU 2025?

Setiap penerima akan mendapatkan total Rp 600.000 untuk periode Juni dan Juli 2025, atau Rp 300.000 per bulan. 

Halaman
123
Tags:
BSU 2025Bantuan Subsidi Upahgaji
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved