Breaking News:

Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2, Simak Panduan Lengkap dan Arti Kode Kelulusan

Pengumuman hasil seleksi P3K Tahap 2 aka dilaksanakan mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025, mengikuti penyesuaian terbaru yang diumumkan oleh BKN.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
istimewa
PPPK - Pengumuman hasil seleksi P3K Tahap 2 aka dilaksanakan mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025, mengikuti penyesuaian terbaru yang diumumkan oleh BKN. 

Salah satu hal penting yang perlu dipahami dalam pengumuman kolektif adalah kode-kode hasil seleksi yang tertera pada status masing-masing peserta.

Selain kode "L" (lulus) dan "TL" (tidak lulus), terdapat sejumlah kode lain dengan makna khusus yang wajib dipahami.

Misalnya, kode "P1" mengacu pada pelamar prioritas, seperti Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau guru swasta yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021. Mereka sebenarnya sudah lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi.

Sedangkan kode "P2" merujuk pada pelamar THK2 yang belum pernah lulus passing grade pada seleksi sebelumnya.

Kode "P3" diberikan untuk guru non-ASN yang bekerja di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara itu, kode "P4" diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

Adapun kode "PR1" dan "PR2" adalah untuk peserta dari jenis kebutuhan khusus, masing-masing berasal dari kalangan THK2 dan non-ASN.

Terakhir, kode "L2" menunjukkan peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan/atau peringkat terbaik setelah dilakukan perpindahan formasi.

Baca juga: Hore Naik Gaji! 4 Kategori Honorer Ini Dipastikan Lolos PPPK, Simak Jadwal Pengumuman P3K Tahap 2

Kode "L3" diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus pada formasi baru dalam kategori kebutuhan khusus yang sama.

Selain itu, terdapat kode teknis seperti A, B, C, dan D yang muncul khusus untuk peserta P3K bidang teknis. 

Kode-kode ini menunjukkan bahwa peserta telah memenuhi sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Tidak kalah penting, ada juga kode "TMS" (Tidak Memenuhi Syarat) dan "TH" (Tidak Hadir). 

Kode ini biasanya diberikan kepada peserta yang tidak lolos karena alasan administratif atau ketidakhadiran saat ujian. 

Perlu diingat bahwa status ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Seluruh peserta seleksi P3K 2024 Tahap 2 diharapkan bersabar dan teliti saat mengecek hasil seleksi.

TribunTrends.com/Darma

Tags:
PPPK Tahap 2P3Kseleksipengumuman
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved