Breaking News:

2 Cara Cairkan BSU Rp 600 Ribu, Bisa Lewat Pospay Atau Bank Himbara, Langsung Ditransfer

Angin segar bagi para pekerja dengan gaji dibawah Rp3,5 juta, bulan Juni ini akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu dari pemerintah untuk bantuan.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Freepik
Ilustrasi uang rupiah - Angin segar bagi para pekerja dengan gaji dibawah Rp3,5 juta, bulan Juni ini akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu dari pemerintah untuk bantuan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Mulai Juni 2025, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja. 

Program ini hadir sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi yang masih berlangsung, terutama bagi pekerja di sektor informal dan formal non-ASN.

BSU bukanlah hal baru. Bantuan serupa pernah diberikan saat masa pandemi COVID-19 lalu, sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi krisis.

Kini, program tersebut kembali digulirkan untuk memastikan kelompok pekerja tetap memiliki ketahanan ekonomi di tengah berbagai tantangan yang ada.

Perlu diketahui, tidak semua pekerja secara otomatis akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini. 

Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria tertentu bagi calon penerima. 

Salah satu syarat utamanya adalah pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki penghasilan dalam batas yang ditentukan.

Baca juga: Cara Buka Rekening BRI Online Tanpa ke Bank untuk Pencairan BSU 2025, Mudah dengan Aplikasi BRImo

Pemerintah menyediakan dua saluran utama untuk pencairan, melalui aplikasi Pospay dan sejumlah bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta ditunjuk langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Lalu, bagaimana sebenarnya proses pencairan BSU senilai Rp600 ribu melalui Pospay dan bank mitra?

Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Cara Cek BSU 2025 Menggunakan NIK, Simpel dan Praktis

Pemerintah kini mempermudah proses pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dengan menghadirkan sistem digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Melalui fasilitas ini, calon penerima dapat secara mandiri mengecek status kepesertaannya dalam program bantuan senilai Rp600 ribu yang mulai disalurkan pada Juni 2025.

Dengan mengintegrasikan data dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengecekan dapat dilakukan secara cepat dan akurat hanya dengan memasukkan NIK.

Baca juga: Cara Buka Rekening Himbara Online Tanpa ke Bank untuk Pencairan BSU 2025, Mandiri, BNI, BRI, dan BTN

Langkah-langkah Mengecek BSU 2025 Lewat NIK

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahun ini, ikuti panduan berikut:

- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.

- Kunjungi situs resmi kemnaker.go.id.

- Masukkan NIK Anda pada kolom pengecekan BSU yang tersedia.

- Lengkapi data pribadi sesuai form yang diminta.

- Klik tombol "Cek" atau "Cari" untuk melihat hasil pengecekan.

Cara Mencairkan BSU 2025: Panduan Lengkap Lewat Pospay & Bank

Setelah memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, langkah selanjutnya adalah mencairkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu. 

Proses pencairan dapat dilakukan dengan dua metode utama, melalui aplikasi Pospay atau langsung ke bank mitra yang ditunjuk oleh pemerintah.

Berikut panduan lengkap cara mencairkan BSU 2025 dengan mudah dan tanpa ribet.

Mencairkan BSU 2025 Lewat Aplikasi Pospay

Salah satu cara paling praktis mencairkan BSU adalah melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia. 

Setelah semua data tervalidasi, penerima hanya perlu menunjukkan QR Code di kantor pos terdekat tanpa harus mengantre lama.

Langkah-langkah pencairan BSU lewat Pospay:

- Unduh aplikasi Pospay dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).

- Buka aplikasi, lalu klik ikon huruf “(i)” berwarna merah pada halaman utama.

- Pilih logo Kemnaker dari daftar opsi.

- Di bagian “Jenis Bantuan”, pilih BSU KEMNAKER 1.

- Siapkan KTP asli untuk proses verifikasi.

- Ambil foto KTP dengan jelas dan pastikan seluruh data terlihat.

- Lengkapi data diri sesuai dengan KTP, lalu klik Lanjutkan.

- Jika data Anda sesuai dan lolos verifikasi, sistem akan menampilkan QR Code.

- Kunjungi kantor pos terdekat dan tunjukkan QR Code kepada petugas, disertai KTP asli.

Baca juga: Tahapan Pencairan BSU 2025, Bisa Dicek Menggunakan Hp di Situs BPJS Ketenagakerjaan dan Apliaksi JMO

Cara Mencairkan BSU 2025 Melalui Bank

Selain lewat Pospay, pemerintah juga menyalurkan BSU melalui bank-bank mitra yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Biasanya bank penyalur termasuk anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

1. Cairkan BSU via ATM

Jika dana bantuan langsung ditransfer ke rekening Anda, pencairan bisa dilakukan dengan mudah melalui ATM.

Caranya:

- Masukkan kartu ATM dan PIN.

- Pilih menu “Informasi Saldo” atau “Mutasi Rekening” untuk memastikan dana BSU sudah masuk. Biasanya akan muncul keterangan seperti "Transfer Masuk, BSU Kemnaker".

- Jika saldo sudah bertambah Rp600 ribu, lanjutkan dengan memilih “Penarikan Tunai”.

- Masukkan nominal yang diinginkan dan ambil uang.

- Bagi pengguna mobile banking, sebagian bank juga menyediakan fitur cardless withdrawal (tarik tunai tanpa kartu).

2. Cairkan BSU Lewat Teller Bank

Jika Anda tidak memiliki kartu ATM atau mengalami kendala saat menarik uang dari ATM, Anda tetap bisa mencairkan dana BSU melalui teller di kantor cabang bank.

- Panduan mencairkan BSU lewat teller:

- Pastikan dana telah masuk ke rekening.

- Datang ke kantor cabang bank sesuai rekening yang Anda gunakan.

Bawa dokumen berikut:

- KTP asli

- Buku tabungan (jika ada)

- Bukti penerima BSU atau notifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan (jika diperlukan)

- Petugas teller akan memverifikasi data, lalu memproses pencairan dana secara tunai.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
BSUBank Himbaratransfer
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved