Breaking News:

Bansos 2025

Tahapan Pencairan BSU 2025, Bisa Dicek Menggunakan Hp di Situs BPJS Ketenagakerjaan dan Apliaksi JMO

Terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima BSU 2025 hanya dengan menggunakan hp.

Editor: Amir M
TribunPontianak
BSU 2025 - Berikut cara cek BSU 2025 lewat hp, syarat penerima BSU 2025, dan tahapan pencairan BSU selengkapnya. 

TRIBUNTRENDS.COM –  Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja bergaji rendah, termasuk guru honorer, kembali disalurkan.

BSU 2025 diberikan sebesar Rp600.000 dan mulai disalurkan bulan Juni 2025 melalui rekening bank Himbara hingga PT Pos Indonesia.

Berikut cara cek BSU 2025 lewat hp, syarat penerima BSU 2025, dan tahapan pencairan BSU selengkapnya.

Cara Cek BSU 2025 lewat hp

Terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima BSU 2025 hanya dengan menggunakan hp.

1. Cek BSU melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Pengguna dapat membuka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser hp dan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
  • Klik tombol “Lanjutkan”.
  • Sistem akan menampilkan status data Anda, apakah masih dalam proses verifikasi atau sudah ditetapkan sebagai penerima.
  • Jika diminta melakukan pembaruan data rekening, masukkan nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening sesuai KTP.

2. Cek BSU melalui Aplikasi JMO

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh dan registrasi akun JMO terlebih dahulu.
  • Masuk menggunakan email dan kata sandi.
  • Di halaman utama, gulir ke bawah dan pilih fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  • Masukkan data seperti nama lengkap, nomor hp, email, dan nama ibu kandung.
  • Tekan tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi.

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, berikut kriteria penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing
  • Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, BPNT, atau BPUM

Baca juga: Sindiran Telak Dedi Mulyadi untuk Pria Sehat Minta Bansos: Sehat Bugar Minta Bansos, Malu-maluin!

ILUSTRASI BANSOS -
ILUSTRASI BANSOS - Ilustrasi BSU 2025. Ini tahapan pencairan BSU selengkapnya. (via Kompas.com)

Tahapan Pencairan BSU

Setelah data diverifikasi, pencairan bantuan dilakukan melalui tiga tahap:

1. Verifikasi Data: Calon penerima akan mendapat notifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

2. Penetapan: Bila dinyatakan memenuhi syarat, nama Anda akan ditetapkan sebagai penerima BSU.

3. Penyaluran Dana: Dana akan disalurkan ke rekening bank Himbara yang telah terdaftar atau melalui PT Pos Indonesia.

Tahun ini, pemerintah juga menetapkan 565.000 guru honorer sebagai penerima BSU.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Tags:
BSU 2025BPJS KetenagakerjaanJMO
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved