Breaking News:

Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025, Cek Daftar Penerima, Nominal, dan Cara Pencairan

Pemerintah secara resmi akan memberikan gaji ke-13 untuk pada ASN dan para pensiunan di Indonesia pada tahun 2025, segini anggaran yang akan diterima.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Kolase TribunTimur.com/ist
GAJI KE-13 - Pemerintah secara resmi akan memberikan gaji ke-13 untuk pada ASN dan para pensiunan di Indonesia pada tahun 2025, segini anggaran yang akan diterima. 

- Pejabat negara

- Hakim yang menjalankan tugas di lingkungan peradilan

- Penerima tunjangan yang mencakup pensiun janda/duda atau anak dari PNS, TNI, Polri, maupun pejabat negara yang telah meninggal dunia.

Meski pemerintah telah menetapkan pencairan Gaji Ke-13 tahun 2025, ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. 

Tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis berhak atas insentif ini.

Untuk pensiunan, pencairan dilakukan melalui dua lembaga resmi, yakni:

- PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS

- PT Asabri untuk pensiunan TNI dan Polri

Berikut besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan PNS dan PPPK;

PNS Aktif

Golongan Rentang Gaji Ke-13

I             Rp1.685.700 – Rp2.901.400

II            Rp2.079.200 – Rp3.616.300

III           Rp2.561.700 – Rp4.384.200

IV            Rp3.022.200 – Rp5.205.100

PPPK:

Golongan Rentang Gaji Ke-13

Rp1.938.500 – Rp7.329.900 (tergantung jabatan dan masa kerja)

Pensiunan:

Golongan Pensiun Rentang Gaji Ke-13 

I                 Rp1.748.100 – Rp2.256.700

II                Rp1.748.100 – Rp3.208.800

III               Rp1.748.100 – Rp4.029.600

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
ASNgajipensiunan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved