Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025, Cek Daftar Penerima, Nominal, dan Cara Pencairan
Pemerintah secara resmi akan memberikan gaji ke-13 untuk pada ASN dan para pensiunan di Indonesia pada tahun 2025, segini anggaran yang akan diterima.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
- Pejabat negara
- Hakim yang menjalankan tugas di lingkungan peradilan
- Penerima tunjangan yang mencakup pensiun janda/duda atau anak dari PNS, TNI, Polri, maupun pejabat negara yang telah meninggal dunia.
Meski pemerintah telah menetapkan pencairan Gaji Ke-13 tahun 2025, ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan.
Tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis berhak atas insentif ini.
Untuk pensiunan, pencairan dilakukan melalui dua lembaga resmi, yakni:
- PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS
- PT Asabri untuk pensiunan TNI dan Polri
Berikut besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan PNS dan PPPK;
PNS Aktif
Golongan Rentang Gaji Ke-13
I Rp1.685.700 – Rp2.901.400
II Rp2.079.200 – Rp3.616.300
III Rp2.561.700 – Rp4.384.200
IV Rp3.022.200 – Rp5.205.100
PPPK:
Golongan Rentang Gaji Ke-13
Rp1.938.500 – Rp7.329.900 (tergantung jabatan dan masa kerja)
Pensiunan:
Golongan Pensiun Rentang Gaji Ke-13
I Rp1.748.100 – Rp2.256.700
II Rp1.748.100 – Rp3.208.800
III Rp1.748.100 – Rp4.029.600
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Budi Arie Lengser, Ngambeknya Terekam Jelas di Instagram: Unfollow Prabowo Usai Reshuffle Kabinet |
![]() |
---|
Sosok Elisabet Lann, Menteri Kesehatan Swedia yang Ambruk Usai Dilantik, Diduga Gula Darah Rendah |
![]() |
---|
Profil Bishnu Prasad Paudel, Menteri Keuangan Nepal yang Dihajar Pendemo, Puluhan Tahun Jadi Pejabat |
![]() |
---|
Perbedaan Kiprah Anak Menkeu, Sri Mulyani dan Purbaya Yudhi Sadewa, Berprestasi Dibandingkan Viral |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Minta Maaf, Dikritik Usai Komentari Tuntutan Rakyat 17+8 di Hari Pertama Kerja |
![]() |
---|