Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025, Cek Daftar Penerima, Nominal, dan Cara Pencairan
Pemerintah secara resmi akan memberikan gaji ke-13 untuk pada ASN dan para pensiunan di Indonesia pada tahun 2025, segini anggaran yang akan diterima.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Kabar baik bagi para aparatur sipil negara dan para pensiunan di seluruh Indonesia.
Mulai Senin, 2 Juni 2025, pemerintah resmi mencairkan Gaji Ke-13 untuk tahun anggaran 2025.
Pencairan ini menjadi angin segar bagi jutaan penerima manfaat, terutama dalam menghadapi kebutuhan finansial menjelang tahun ajaran baru.
Gaji Ke-13 ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kerja keras para pegawai negeri.
Tak hanya itu, insentif tahunan ini juga dirancang sebagai dukungan finansial agar para penerima bisa lebih siap menyongsong kebutuhan ekonomi di pertengahan tahun, khususnya dalam konteks pendidikan anak.
Penerima manfaat dari kebijakan ini mencakup berbagai elemen aparatur negara.
Mereka yang berhak menerima antara lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), para hakim, serta para pensiunan.
Selain sebagai bentuk penghargaan, pencairan Gaji Ke-13 ini juga memiliki tujuan ekonomi yang lebih luas.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta para penerima pensiun dan tunjangan lainnya.
Baca juga: Benarkah Gaji 13 & THR PNS 2025 Dihapus? Ini Penjelasan MenPAN RB, Cek Daftar PNS yang Tak Dapat THR
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?
Mengacu pada PP No. 11 Tahun 2025, Gaji Ke-13 diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Hakim yang menjalankan tugas di lingkungan peradilan
- Penerima tunjangan yang mencakup pensiun janda/duda atau anak dari PNS, TNI, Polri, maupun pejabat negara yang telah meninggal dunia.
Meski pemerintah telah menetapkan pencairan Gaji Ke-13 tahun 2025, ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan.
Tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis berhak atas insentif ini.
Untuk pensiunan, pencairan dilakukan melalui dua lembaga resmi, yakni:
- PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS
- PT Asabri untuk pensiunan TNI dan Polri
Berikut besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan PNS dan PPPK;
PNS Aktif
Golongan Rentang Gaji Ke-13
I Rp1.685.700 – Rp2.901.400
II Rp2.079.200 – Rp3.616.300
III Rp2.561.700 – Rp4.384.200
IV Rp3.022.200 – Rp5.205.100
PPPK:
Golongan Rentang Gaji Ke-13
Rp1.938.500 – Rp7.329.900 (tergantung jabatan dan masa kerja)
Pensiunan:
Golongan Pensiun Rentang Gaji Ke-13
I Rp1.748.100 – Rp2.256.700
II Rp1.748.100 – Rp3.208.800
III Rp1.748.100 – Rp4.029.600
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Pekerjaan Tonny Sumartono, Suami Eks Menkeu Sri Mulyani Punya Hobi Mahal tapi Dilarang Flexing! |
![]() |
---|
BSU Cair Lagi September 2025, Bansos Kemensos BPNT Rp600 Ribu hingga Insentif Guru Rp2,1 Juta Cair! |
![]() |
---|
Budi Arie Lengser, Ngambeknya Terekam Jelas di Instagram: Unfollow Prabowo Usai Reshuffle Kabinet |
![]() |
---|
Sosok Elisabet Lann, Menteri Kesehatan Swedia yang Ambruk Usai Dilantik, Diduga Gula Darah Rendah |
![]() |
---|
Profil Bishnu Prasad Paudel, Menteri Keuangan Nepal yang Dihajar Pendemo, Puluhan Tahun Jadi Pejabat |
![]() |
---|