Breaking News:

Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025, Cek Daftar Penerima, Nominal, dan Cara Pencairan

Pemerintah secara resmi akan memberikan gaji ke-13 untuk pada ASN dan para pensiunan di Indonesia pada tahun 2025, segini anggaran yang akan diterima.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Kolase TribunTimur.com/ist
GAJI KE-13 - Pemerintah secara resmi akan memberikan gaji ke-13 untuk pada ASN dan para pensiunan di Indonesia pada tahun 2025, segini anggaran yang akan diterima. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar baik bagi para aparatur sipil negara dan para pensiunan di seluruh Indonesia. 

Mulai Senin, 2 Juni 2025, pemerintah resmi mencairkan Gaji Ke-13 untuk tahun anggaran 2025. 

Pencairan ini menjadi angin segar bagi jutaan penerima manfaat, terutama dalam menghadapi kebutuhan finansial menjelang tahun ajaran baru.

Gaji Ke-13 ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kerja keras para pegawai negeri. 

Tak hanya itu, insentif tahunan ini juga dirancang sebagai dukungan finansial agar para penerima bisa lebih siap menyongsong kebutuhan ekonomi di pertengahan tahun, khususnya dalam konteks pendidikan anak.

Penerima manfaat dari kebijakan ini mencakup berbagai elemen aparatur negara. 

Mereka yang berhak menerima antara lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), para hakim, serta para pensiunan.

Selain sebagai bentuk penghargaan, pencairan Gaji Ke-13 ini juga memiliki tujuan ekonomi yang lebih luas.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta para penerima pensiun dan tunjangan lainnya.

Baca juga: Benarkah Gaji 13 & THR PNS 2025 Dihapus? Ini Penjelasan MenPAN RB, Cek Daftar PNS yang Tak Dapat THR

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?

Mengacu pada PP No. 11 Tahun 2025, Gaji Ke-13 diberikan kepada:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

Halaman
12
Tags:
ASNgajipensiunan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved