Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025, Cek Daftar Penerima, Nominal, dan Cara Pencairan
Pemerintah secara resmi akan memberikan gaji ke-13 untuk pada ASN dan para pensiunan di Indonesia pada tahun 2025, segini anggaran yang akan diterima.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Kabar baik bagi para aparatur sipil negara dan para pensiunan di seluruh Indonesia.
Mulai Senin, 2 Juni 2025, pemerintah resmi mencairkan Gaji Ke-13 untuk tahun anggaran 2025.
Pencairan ini menjadi angin segar bagi jutaan penerima manfaat, terutama dalam menghadapi kebutuhan finansial menjelang tahun ajaran baru.
Gaji Ke-13 ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kerja keras para pegawai negeri.
Tak hanya itu, insentif tahunan ini juga dirancang sebagai dukungan finansial agar para penerima bisa lebih siap menyongsong kebutuhan ekonomi di pertengahan tahun, khususnya dalam konteks pendidikan anak.
Penerima manfaat dari kebijakan ini mencakup berbagai elemen aparatur negara.
Mereka yang berhak menerima antara lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), para hakim, serta para pensiunan.
Selain sebagai bentuk penghargaan, pencairan Gaji Ke-13 ini juga memiliki tujuan ekonomi yang lebih luas.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta para penerima pensiun dan tunjangan lainnya.
Baca juga: Benarkah Gaji 13 & THR PNS 2025 Dihapus? Ini Penjelasan MenPAN RB, Cek Daftar PNS yang Tak Dapat THR
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?
Mengacu pada PP No. 11 Tahun 2025, Gaji Ke-13 diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
Sumber: TribunTrends.com
| Perjalanan Kasus Narkoba Ammar Zoni Hingga Berujung Vonis 7 Tahun Penjara, Akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Sekolah Komplain ke SPPG jika MBG Mengecewakan, Zulhas Izinkan Request Menu: Jangan Akting di Medsos |
|
|---|
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara & Denda 1 M, Aditya Zoni Kaget, Keluarga Berharap Upaya Banding |
|
|---|
| Anggaran Rp 25 M & Rumor Pembatasan Kerja Pers, Gubernur Kaltim Rudy Masud: Jangan Langsung Blow Up |
|
|---|
| Ogah Temui Pendemo, Rudy Masud Dibandingkan dengan Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Kena Gas Air Mata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/TUNJANGAN-PROFESI-GURU-2025-Begini-Cara-Mudah-Cek-Status-Penc-info-gtk.jpg)