Berita Viral
Kronologi Cho Yong Gi Mahasiswa Filsafat UI Jadi Tersangka May Day: Pulang Lewat Depan Senayan Park
Kronologi Cho Yong Gi mahasiswa Filsafat UGM jadi tersangka aksi May Day. Awalnya mau pulang lewat depan Senayan Park.
Editor: Suli Hanna
Cho juga menjadi sasaran kekerasan secara membabi buta. Ia dipukul tanpa bisa mengenali siapa pelakunya.
"Terus ada teman, dia datang langsung pasang badan untuk menyetop pemukulan itu, akhirnya sudah, setop pemukulannya," jelas dia.
Namun penderitaan Cho belum usai.
Ia kemudian digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Dari korban, statusnya berubah menjadi tersangka.
Taufik Basari, dosen tidak tetap UI, membenarkan bahwa Cho saat itu sedang bertugas secara resmi sebagai tim medis. Ia mengenakan atribut lengkap.
"Saat itu Cho Yong Gi menggunakan atribut sebagai tim medis berupa helm dengan lambang red cross, kemudian membawa bendera tim medis, dan di dalam tasnya juga berisi perlengkapan-perlengkapan untuk keperluan medis," ucap Taufik di Polda Metro Jaya, Selasa.
Meski sudah menunjukkan identitas dan atribut medis, langkah hukum tetap menjeratnya.
"Tetapi kemudian juga ikut ditangkap dan sempat diperiksa sebagai saksi, namun ternyata statusnya meningkat menjadi tersangka," kata Taufik.
Cho kini disangkakan melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP, pasal-pasal yang biasanya digunakan untuk mengatur soal pembubaran diri dalam kerumunan massa.
"Pasal 216 dan 218 KUHP ini adalah pasal yang menyatakan bahwa tidak membubarkan diri atas perintah dari aparat yang berwenang," ucap dia.
Sementara itu, Kepolisian menyatakan bahwa dari total 14 orang yang diamankan pada saat kericuhan, empat di antaranya memang bukan pengunjuk rasa.
"Betul, jadi ada dua kelompok yang diamankan, 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa, kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa.
Keempat orang tersebut tetap ditangkap karena dianggap tidak patuh pada perintah aparat.
"Dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," kata Ade Ary.
(TribunTrends.com/ Kompas.com/ Disempurnakan dengan bantuan AI)
Sumber: Kompas.com
24 Jam dari Waktu Kejadian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, 38 Korban Masih Dicari Tim SAR |
![]() |
---|
Kesedihan Ibunda Alvan, Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Putra Bungsu Kesayangan Keluarga |
![]() |
---|
Sosok Alvan Korban Meninggal Tragedi Robohnya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Baru 4 Bulan Mondok |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Diberondong Karangan Bunga, Bentuk Protes Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok |
![]() |
---|
Evakuasi Ponpes Al Khoziny: Terdengar Tangisan dari Balik Beton, Tujuh Nyawa Bertahan di Reruntuhan |
![]() |
---|