Breaking News:

Berita Viral

Kronologi Cho Yong Gi Mahasiswa Filsafat UI Jadi Tersangka May Day: Pulang Lewat Depan Senayan Park

Kronologi Cho Yong Gi mahasiswa Filsafat UGM jadi tersangka aksi May Day. Awalnya mau pulang lewat depan Senayan Park.

Editor: Suli Hanna
YouTube Kompas TV
CHO YONG GI - Foto tangkapan layar berita dari YouTube Kompas TV, diolah pada Rabu (4/6/2025). Kronologi Cho Yong Gi mahasiswa Filsafat UGM jadi tersangka aksi May Day. Awalnya mau pulang lewat depan Senayan Park. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kronologi Cho Yong Gi mahasiswa Filsafat UGM jadi tersangka aksi May Day. Awalnya mau pulang lewat depan Senayan Park.

Cho Yong Gi tak menyangka, niatnya untuk menolong justru membuatnya terinjak, didorong, bahkan dibanting ke tanah, serta jadi tersangka aksi May Day.

Mahasiswa Filsafat Universitas Indonesia (UI) itu mengaku menjadi korban intimidasi saat hendak memberi bantuan medis di tengah aksi peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, di sekitar kompleks Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Saat itu, Cho bertugas sebagai bagian dari tim medis dan tengah bersiap pulang.

Tapi di bawah flyover Senayan Park, langkahnya terhenti karena suara minta tolong.  

"Ketika lewat dari pintu DPR, saya dengan tim gabungan medis lainnya mau pulang lewat depan Senayan Park di bawah flyover, dengar suara ada warga yang bilang, 'Ada yang kepalanya bocor, perlu pertolongan'," ungkap Cho Yong Gi di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Tergugah oleh seruan itu, Cho menghampiri lokasi dan melihat pemandangan yang tak bisa ia abaikan—lima orang dengan luka menganga dan darah yang menetes dari wajah mereka.

Baca juga: Siasat Pengganti Pelat Nomor Mobil BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM di Palagan Jogja, Aksi Terekam CCTV

DEMO HARI BURUH - Cho Yong Gi, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya program studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI) ditetapkan tersangka kasus demo ricuh saat aksi MayDay 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI. Dia kini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
DEMO HARI BURUH - Cho Yong Gi, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya program studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI) ditetapkan tersangka kasus demo ricuh saat aksi MayDay 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI. Dia kini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/6/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Ia pun bergerak cepat untuk menawarkan pertolongan.

Namun, niat baik itu justru berbalik bencana.

Tak jauh dari mereka yang terluka, kerumunan lain justru bersikap agresif.

Cho dihampiri, diteriaki, bahkan didorong hingga terjatuh.

"Salah satu orang teriak, 'Kamu ngapain di sini?'. Terus dia dorong sampai jatuh," ucap dia.

Kekacauan pun terjadi.

Provokasi dilontarkan, menuduhnya sebagai pelaku kerusuhan.

"Ada suara yang provokasi, 'Ini yang tadi lempar-lempar'. Terus otomatis mereka langsung tangkap, ditarik, dibanting ke bawah, dipiting lehernya dua orang, bagian leher itu diinjak," tutur Cho Yong Gi.

Cho juga menjadi sasaran kekerasan secara membabi buta. Ia dipukul tanpa bisa mengenali siapa pelakunya.

"Terus ada teman, dia datang langsung pasang badan untuk menyetop pemukulan itu, akhirnya sudah, setop pemukulannya," jelas dia.

Namun penderitaan Cho belum usai.

Ia kemudian digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Dari korban, statusnya berubah menjadi tersangka.

Taufik Basari, dosen tidak tetap UI, membenarkan bahwa Cho saat itu sedang bertugas secara resmi sebagai tim medis. Ia mengenakan atribut lengkap.

"Saat itu Cho Yong Gi menggunakan atribut sebagai tim medis berupa helm dengan lambang red cross, kemudian membawa bendera tim medis, dan di dalam tasnya juga berisi perlengkapan-perlengkapan untuk keperluan medis," ucap Taufik di Polda Metro Jaya, Selasa.

Meski sudah menunjukkan identitas dan atribut medis, langkah hukum tetap menjeratnya.

"Tetapi kemudian juga ikut ditangkap dan sempat diperiksa sebagai saksi, namun ternyata statusnya meningkat menjadi tersangka," kata Taufik.

Cho kini disangkakan melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP, pasal-pasal yang biasanya digunakan untuk mengatur soal pembubaran diri dalam kerumunan massa.

"Pasal 216 dan 218 KUHP ini adalah pasal yang menyatakan bahwa tidak membubarkan diri atas perintah dari aparat yang berwenang," ucap dia.

Sementara itu, Kepolisian menyatakan bahwa dari total 14 orang yang diamankan pada saat kericuhan, empat di antaranya memang bukan pengunjuk rasa.

"Betul, jadi ada dua kelompok yang diamankan, 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa, kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa.

Keempat orang tersebut tetap ditangkap karena dianggap tidak patuh pada perintah aparat.

"Dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," kata Ade Ary.

(TribunTrends.com/ Kompas.com/ Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Kompas.com
Tags:
mahasiswa UICho Yong GiMay DaySenayan Park
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved