Breaking News:

5 Fakta Ratusan Purnawirawan Minta Gibran Dicopot, Didukung Wapres Era Soeharto, Begini Kata Prabowo

Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden RI era Soeharto sekaligus mantan Panglima ABRI dukung pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Amir M
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
WAPRES GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditemui pada Senin (8/7/2024). Berikut 5 fakta ratusan purnawirawan usul pencopotan Gibran, wapres era Soeharto ikut dukung. 

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah meminta MK untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR tentang pelanggaran hukum.

Proses ini memerlukan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota dan disetujui oleh setidaknya 1/2 dari jumlah anggota yang hadir.

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan jika Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gibran Rakabuming RakaPrabowo SubiantoTry Sutrisno
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved