Breaking News:

Selebrita

Ancaman Hukuman untuk Lisa Mariana Setelah Dipolisikan Ridwan Kamil, Denda Maksimal hingga Rp 12 M

Lisa Mariana terancam hukuman berat setelah dipolisikan Ridwan Kamil dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Galuh Palupi
Instagram @lisamariana
ISU RIDWAN KAMIL,- Lisa Mariana terancam hukuman 12 tahun penjara setelah dipolisikan Ridwan Kamil 

TRIBUNTRENDS.COM - Lisa Mariana terancam hukuman berat setelah dipolisikan Ridwan Kamil dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.

Diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana menghebohkan publik setelah mengaku punya anak di luar nikah dengan Ridwan Kamil.

Semua klaim Lisa Mariana itu dibantah oleh Ridwan Kamil hingga ia mengambil Langkah tegas di jalur hukum.

Lisa Mariana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Heri Bertus, dalam pernyataannya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (18/4/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Tribunnews.com.

"Benar, Pak Ridwan Kamil telah melaporkan ke Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE,” ujar Heri kepada awak media.

Baca juga: Tak Ada Ridwan Kamil, Ini Sosok Dua Pria Ngaku Ayah Kandung dari Anak Lisa Mariana

ISU RIDWAN KAMIL,- Lisa Mariana sindir Ridwan Kamil yang tak memberinya uang untuk melakukan sedot lemak hingga akhirnya membuat tubuhnya makin berisi.
ISU RIDWAN KAMIL,- Lisa Mariana sindir Ridwan Kamil yang tak memberinya uang untuk melakukan sedot lemak hingga akhirnya membuat tubuhnya makin berisi. (Instagram @lisamariana / Net via TribunNews.com)

Menurut Heri, Lisa Mariana diduga telah melakukan penuduhan secara sepihak terhadap kliennya tanpa disertai bukti yang sah.

Tuduhan tersebut juga disebarluaskan ke publik, yang dinilai mencoreng reputasi Ridwan Kamil secara signifikan.

"Pernyataan dan tuduhan yang dilontarkan tanpa dasar hukum yang jelas dan disebarkan ke publik tentu sangat merugikan nama baik Pak Ridwan," tambah Heri.

"Dalam laporan polisi, kami telah melampirkan semua bukti, saksi-saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami ke Mabes Polri," jelasnya.

Model majalah dewasa Lisa Mariana resmi dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada 11 April 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa Mariana disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE, antara lain Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A.

"Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 ini mengatur tentang tindakan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik secara tanpa hak, yang seolah-olah dianggap data otentik,"

"Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar," ujar Heribertus saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Halaman
123
Tags:
Lisa MarianaRidwan Kamil
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved