Breaking News:

Polemik Ijazah Jokowi

Jokowi Tidak Sah Sebagai Presiden Jika Ijazahnya Terbukti Palsu? Ini Kata Mahfud MD: Ganti Rugi!

Menanggapi polemik ijazah Jokowi, Mahfud MD menegaskan, di dalam hukum administrasi tata negara, ada asas kepastian hukum.

Editor: Amir M
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
IJAZAH PALSU JOKOWI - Joko Widodo di Wedangan Pendopo Mangkubumen, Solo, Senin (4/11/2024). Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, seluruh keputusan Joko Widodo selama menjadi Presiden ke-7 RI tetap sah dan tidak batal secara hukum, meski jika ijazahnya nantinya terbukti palsu. 

TRIBUNTRENDS.COM - Heboh ijazah Jokowi dituding palsu, lantas bagaimana jika hal tersebut terbukti benar?

Benarkah seluruh keputusan Jokowi selama menjadi presiden batal?

Berikut ini keterangan Mahfud MD terkait polemik ijazah Jokowi selengkapnya.

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, seluruh keputusan Joko Widodo selama menjadi Presiden ke-7 RI tetap sah dan tidak batal secara hukum, meski jika ijazahnya nantinya terbukti palsu.

"Yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal, itu salah," kata Mahfud dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (16/4/2025).

Kompas.com telah mendapat izin untuk mengutip isi siniar tersebut.

Mahfud menegaskan, di dalam hukum administrasi tata negara, ada asas kepastian hukum.

Dalam hal ini, keputusan hukum yang dimaksud yakni keputusan yang telah dikeluarkan secara sah, tetap mengikat dan tidak boleh dibatalkan.

"Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat).

Nanti ada perhitungan ganti rugi.

Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah.

Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan apa itu dan sebagainya itu batal, tidak bisa.

Bisa dituntut kita secara internasional," jelas Mahfud.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengungkapkan, Jokowi boleh saja tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, jika ijazah yang digunakan adalah palsu.

Namun, setiap keputusannya selama menjadi presiden tetaplah sah.

Ia lantas mencontohkan langkah yang diambil Presiden ke-1 RI Soekarno saat melawan penjajahan Belanda.

Mahfud bilang, langkah Bung Karno yang mengambil kekuasaan dari tangan Belanda sejatinya melanggar konstitusi.

Sebab, konstitusi Belanda pada saat itu diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana disebutkan bahwa Indonesia merupakan bagian dari Belanda.

"Tapi, Bung Karno lawan konstitusi itu.

Satu, Bung Karno mengeluarkan dekrit itu melanggar konstitusi.

Tapi, Bung Karno pada waktu itu mendapat dukungan bahwa saya didukung rakyat," ucap Mahfud.

"Dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan ya demi kepentingan rakyat, tidak apa-apa melanggar konstitusi.

Maka, Dekrit Presiden itu dianggap sah.

Orde Baru juga begitu," imbuh Mahfud.

Baca juga: Bangga! Ini Ijazah Asli Mohammad Hatta yang Dipajang di Belanda, Wapres Ke-1 RI Jadi Nama Gedung

IJAZAH PALSU JOKOWI - Joko Widodo di Wedangan Pendopo Mangkubumen, Solo, Senin (4/11/2024). Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, seluruh keputusan Joko Widodo selama menjadi Presiden ke-7 RI tetap sah dan tidak batal secara hukum, meski jika ijazahnya nantinya terbukti palsu.
IJAZAH PALSU JOKOWI - Joko Widodo di Wedangan Pendopo Mangkubumen, Solo, Senin (4/11/2024). Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, seluruh keputusan Joko Widodo selama menjadi Presiden ke-7 RI tetap sah dan tidak batal secara hukum, meski jika ijazahnya nantinya terbukti palsu. (TribunSolo.com/ Ahmad Syarifudin)

Sebagai informasi, persoalan ijazah palsu Jokowi kembali ramai di media sosial.

Masalah ijazah palsu ini dibicarakan sejak dua tahun lalu hingga membuatnya tiga kali digugat ke pengadilan.

Namun, sepanjang tiga kali gugatan itu pula, kasus ini dimenangi oleh pihak Jokowi.

Adapun dalam laman resmi UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta menjawab pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.

Ia menegaskan, ijazah dan skripsi Jokowi adalah asli.

"Perlu diketahui, ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli.

Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama), beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi, sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli," ujar Sigit, dilansir dari laman resmi UGM.

Terbaru, Tim Kuasa Hukum Jokowi menantang pihak-pihak yang menyebarkan berita terkait ijazah palsu Jokowi untuk membuktikan pernyataannya.

Pasalnya, berita itu bohong (hoaks) dan ijazah universitas eks Gubernur DKI Jakarta tersebut ada dan asli.

Namun, berdasarkan asas hukum, beban pembuktian ada pada yang menampilkan ataupun menggugat.

"Kami sampaikan dengan tegas tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan.

Ayo kita putar, kembali kepada asas-asas hukum itu bahwa siapa pun yang mendalilkan, siapa pun yang menuduh, dialah yang membuktikan," kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

(KOMPAS.com/ Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiMahfud MDijazah palsuJoko WidodoUGM
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved