Breaking News:

Polemik Ijazah Jokowi

Jokowi Tidak Sah Sebagai Presiden Jika Ijazahnya Terbukti Palsu? Ini Kata Mahfud MD: Ganti Rugi!

Menanggapi polemik ijazah Jokowi, Mahfud MD menegaskan, di dalam hukum administrasi tata negara, ada asas kepastian hukum.

Editor: Amir M
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
IJAZAH PALSU JOKOWI - Joko Widodo di Wedangan Pendopo Mangkubumen, Solo, Senin (4/11/2024). Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, seluruh keputusan Joko Widodo selama menjadi Presiden ke-7 RI tetap sah dan tidak batal secara hukum, meski jika ijazahnya nantinya terbukti palsu. 

TRIBUNTRENDS.COM - Heboh ijazah Jokowi dituding palsu, lantas bagaimana jika hal tersebut terbukti benar?

Benarkah seluruh keputusan Jokowi selama menjadi presiden batal?

Berikut ini keterangan Mahfud MD terkait polemik ijazah Jokowi selengkapnya.

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, seluruh keputusan Joko Widodo selama menjadi Presiden ke-7 RI tetap sah dan tidak batal secara hukum, meski jika ijazahnya nantinya terbukti palsu.

"Yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal, itu salah," kata Mahfud dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (16/4/2025).

Kompas.com telah mendapat izin untuk mengutip isi siniar tersebut.

Mahfud menegaskan, di dalam hukum administrasi tata negara, ada asas kepastian hukum.

Dalam hal ini, keputusan hukum yang dimaksud yakni keputusan yang telah dikeluarkan secara sah, tetap mengikat dan tidak boleh dibatalkan.

"Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat).

Nanti ada perhitungan ganti rugi.

Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah.

Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan apa itu dan sebagainya itu batal, tidak bisa.

Bisa dituntut kita secara internasional," jelas Mahfud.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengungkapkan, Jokowi boleh saja tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, jika ijazah yang digunakan adalah palsu.

Namun, setiap keputusannya selama menjadi presiden tetaplah sah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiMahfud MDijazah palsuJoko WidodoUGM
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved