Breaking News:

Skandal Dokter Bandung

Terungkap Status Pernikahan Priguna Anugerah Dokter yang Lecehkan Anak Pasien, Punya Kelainan

Priguna Anugerah Pratama (31) dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diduga lecehkan anak pasien ternyata sudah memiliki istri.

Editor: Galuh Palupi
Instagram
SKANDAL DOKTER BANDUNG - Dokter residen Priguna Anugerah telah memiliki istri. Keduanya disebut menikah pada tahun 2023. 

Priguna bahkan meminta agar korban tidak ditemani adiknya.

Baca juga: Sosok Priguna Anugerah, Skandal Dokter Muda RSHS Bandung: Dugaan Pencabulan dalam Balutan Jas Medis

Setibanya di salah satu ruangan baru di lantai 7 Gedung MCHC yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Priguna diduga membius korban dengan menyuntiknya berkali-kali sebelum melancarkan aksi bejatnya.

“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” jelas Hendra, dilansir TribunJabar.id.

Setelah itu, Priguna menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi tersebut, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.

SKANDAL DOKTER BANDUNG - Dokter residen Priguna Anugerah telah memiliki istri. Keduanya disebut menikah pada tahun 2023.
SKANDAL DOKTER BANDUNG - Dokter residen Priguna Anugerah telah memiliki istri. Keduanya disebut menikah pada tahun 2023. (Instagram)

“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” ungkap Hendra.

Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Atas laporan pihak keluarga korban, polisi akhirnya menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

Kemudian pada 25 Maret 2025, Priguna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Atas aksi bejatnya, tersangka dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Hendra. (Tribun Trends/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Priguna AnugerahBandungJawa Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved