Breaking News:

Skandal Dokter Bandung

Barang Bukti Kasus Dokter UNPAD Perkosa Putri Pasien di RSHS Bandung, Jarum hingga Alat Kontrasepsi

Polda Jabar telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk satu buah kondom

Editor: Amir M
Facebook/ Tribun Jabar
KASUS DOKTER UNPAD - Priguna Anugerah Pratama, dokter Unpad perkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. Berikut ini deretan barang bukti dalam kasus dokter PPDS Unpad perkosa keluarga pasien di RSHS Bandung, termasuk satu buah kondom. (Facebook/ Tribun Jabar) 

Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang tersebut.

Beberapa menit kemudian, korban merasa pusing dan tak sadarkan diri,” lanjut Hendra.

Setelah siuman, korban diminta kembali mengganti pakaian dan dikembalikan ke IGD.

Saat melihat jam, FH baru menyadari bahwa waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.

“Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” tutur Hendra.

Baca juga: 6 Fakta Terbaru Kasus Dokter PPDS UNPAD Perkosa Putri Pasien di RSHS Bandung, Begini Kondisi Korban

KASUS DOKTER UNPAD - Priguna Anugerah Pratama, dokter Unpad perkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. Berikut ini deretan barang bukti dalam kasus dokter PPDS Unpad perkosa keluarga pasien di RSHS Bandung, termasuk satu buah kondom. (Facebook/ Tribun Jabar)
KASUS DOKTER UNPAD - Priguna Anugerah Pratama, dokter Unpad perkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. Berikut ini deretan barang bukti dalam kasus dokter PPDS Unpad perkosa keluarga pasien di RSHS Bandung, termasuk satu buah kondom. (Facebook/ Tribun Jabar) (KOMPAS TV)

Barang Bukti: Kondom hingga 12 Jarum Suntik

Polda Jabar telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian.

Di antaranya dua buah infus fullset, dua pasang sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 jarum suntik, satu buah kondom, serta beberapa obat-obatan.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan akan meminta keterangan ahli untuk memperkuat penyidikan.

“Kami juga sudah minta keterangan dari para saksi dan nanti akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini,” ucap Hendra.

Priguna Anugerah yang diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan kini tinggal di Kota Bandung, dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku dikenakan pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Hendra menegaskan.

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Priguna AnugerahUnpaddokterRSHS BandungRumah Sakit Hasan Sadikin
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved