Breaking News:

Skandal Dokter Bandung

Awal Mula Kasus Dokter Pemerkosa di RSHS Bandung Terungkap, Korban Ngeluh Perih di Bagian Intim

Begini awal mula terungkapnya kasus dokter pemerkosa di RSHS Bandung, korban merasakan kejanggalan di tubuhnya.

Tribun Network
KASUS DOKTER PEMERKOSA - awal mula terungkapnya kasus dokter pemerkosa di RSHS Bandung. Korban merasakan kejanggalan di tubuhnya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Dokter residen asal Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugrah Pratama (31) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kasus tersebut awalnya terungkap setelah korban menyadari adanya kejanggalan pada tubuhnya, ia juga merasakan perih di bagian intimnya.

Saat kejadian pada 18 Maret 2025, pelaku meminta korban menuju ke Gedung MCHC lantai 7.

Pelaku berdalih akan mengambil darah korban. Ia bahkan meminta agar korban tidak ditemani oleh adiknya.

"Korban diminta untuk tak ditemani adiknya," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Riwayat Digital Priguna Anugerah, Dokter Pemerkosa di RSHS Bandung, Barbuk, Hasil Visum: Bercak Mani

 

Dokter PPDS Unpad melakukan pelecehan terhadap keluarga pasien.
SKANDAL DOKTER PPDS - Kronologi lengkap dokter PPDS Unpad melakukan pelecehan seksual kepada keluarga pasien. Korban diminta pakai baju operasi. (Tribun Network)

Setibanya di lokasi, pelaku memerintahkan korban melepas pakaian dan menggantinya dengan baju operasi berwarna hijau.

Tanpa alasan jelas, pelaku kemudian menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sekitar 15 kali, menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, lalu menyuntikkan cairan bening yang membuat korban kehilangan kesadaran.

"Tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing, lalu tidak sadarkan diri," jelas Hendra.

Korban baru siuman sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke ruang IGD.

Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, korban merasakan perih di bagian intim saat buang air kecil, yang kemudian memunculkan kecurigaan adanya kekerasan seksual.

"Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, korban FH (21) merasakan sakit di bagian tertentu," tambah Hendra.

Hasil penyelidikan mendalam akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan awal, Priguna diduga memiliki kelainan seksual.

“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” ujar Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
RSHS Bandungdokterpasienpelecehan seksual
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved