Breaking News:

Skandal Dokter Bandung

Hasil Visum Kuatkan Dugaan Dokter Priguna Anugerah Renggut Kesucian Pasien RSHS Bandung, Bercak Mani

Hasil visum kuatkan dugaan Dokter Priguna Anugerah renggut kesucian gadis keluarga pasien RSHS Bandung, ada bercak mani, pelaku coba akhiri hidup

Editor: Agung Santoso
Tribun Network
DITEMUKAN BERCAK MANI - Hasil visum kuatkan dugaan Dokter Priguna Anugerah renggut kesucian gadis keluarga pasien RSHS Bandung, ada bercak mani, pelaku coba akhiri hidup 

“Langsung dia dikeluarkan dari sini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini,” ujar Rachim, Rabu (9/4/2025).

Priguna, yang bukan merupakan pegawai resmi RSHS melainkan mahasiswa spesialis anestesi dari FK Unpad, kini telah dikembalikan ke institusinya.

“Saya kembalikan ke FK. Kalau kata FK ini memang ini pelanggaran berat, itu terserah mereka,” katanya.

Sementara itu, pihak Unpad juga mengeluarkan pernyataan resmi. Mereka menegaskan bahwa Priguna telah diberhentikan dari Program PPDS karena terbukti melakukan pelanggaran etik profesi dan disiplin berat.

“Tindakan pelaku tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga melanggar norma hukum yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan resmi Unpad.

Baik Unpad maupun RSHS menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan, dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Pendampingan Korban dan Proses Hukum Berjalan
Korban yang kini masih mengalami trauma telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

“Korban sudah mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan. Kami juga berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga,” ujar Rachim.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, Moh Luthfi, mengatakan bahwa IDI akan menindaklanjuti kasus ini melalui Majelis Etik Kedokteran, namun menunggu hasil penyidikan resmi dari kepolisian.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Pihak kepolisian telah mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:

  • Dua infus full set
  • Dua pasang sarung tangan
  • Tujuh suntikan
  • Dua belas jarum suntik
  • Satu kondom
  • Beberapa obat-obatan

Pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.  (Tribun Trends/ Tribun Jabar) 

 

Tags:
Priguna AnugerahBandungpasien
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved