Breaking News:

Skandal Dokter Bandung

Hasil Visum Kuatkan Dugaan Dokter Priguna Anugerah Renggut Kesucian Pasien RSHS Bandung, Bercak Mani

Hasil visum kuatkan dugaan Dokter Priguna Anugerah renggut kesucian gadis keluarga pasien RSHS Bandung, ada bercak mani, pelaku coba akhiri hidup

Editor: Agung Santoso
Tribun Network
DITEMUKAN BERCAK MANI - Hasil visum kuatkan dugaan Dokter Priguna Anugerah renggut kesucian gadis keluarga pasien RSHS Bandung, ada bercak mani, pelaku coba akhiri hidup 

Tragedi di RSHS Bandung: Dokter Residen Anestesi Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Ini Kronologi Lengkapnya

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang dunia medis. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah (31), yang diduga memperkosa seorang perempuan berusia 21 tahun, keluarga dari pasien yang tengah dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS. Korban saat itu tengah menemani ayahnya yang dirawat dalam kondisi kritis.

Modus Kejahatan Bermula dari Alasan Medis
Kepada keluarga pasien, pelaku mengaku hendak melakukan transfusi darah. Namun, alih-alih menjalankan prosedur medis secara profesional, ia justru membawa korban ke ruangan lain tanpa pendamping keluarga, dengan alasan akan mengambil darahnya untuk keperluan crossmatch—uji kecocokan darah sebelum transfusi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi darurat untuk menjerat korban.

“Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi,” ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (9/4/2025) seperti dikutip dari TribunJabar.id . 

SOSOK DOKTER TERJERAT SKANDAL - Siapa Priguna Anugerah? Ini akun Instagram, linkedin, jejak digital dokter diduga lecehkan keluarga pasien di RSHS Bandung Jawa Barat
SOSOK DOKTER TERJERAT SKANDAL - Siapa Priguna Anugerah? Ini akun Instagram, linkedin, jejak digital dokter diduga lecehkan keluarga pasien di RSHS Bandung Jawa Barat (Tribun Network)

Setelah berada di ruangan tersebut, pelaku menyuntikkan cairan bening ke dalam infus korban, yang belakangan diketahui mengandung obat bius jenis Midazolam. Korban pun kehilangan kesadaran.

Beberapa jam kemudian, korban tersadar dalam kondisi lemas dan merasakan nyeri, tak hanya di bagian tangan bekas infus, tapi juga di area genital.

Ia kemudian memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Setelah menjalani visum, ditemukan cairan sperma dan alat kontrasepsi di tubuh korban. Hasil ini memperkuat dugaan bahwa korban telah menjadi korban pemerkosaan.

Pelaku Ditangkap Setelah Berusaha Bunuh Diri
Setelah laporan resmi diterima Polda Jawa Barat pada 18 Maret 2025, penyelidikan pun segera dilakukan. Pelaku sempat menghilang, namun berhasil diamankan pada 23 Maret di apartemennya di Bandung.

Saat itu, Priguna didapati dalam kondisi terluka setelah mencoba bunuh diri dengan menyayat nadinya.

“Pelaku kami amankan di apartemennya. Bahkan, si pelaku sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” jelas Kombes Surawan.

Meski demikian, polisi memastikan pelaku dalam kondisi stabil setelah mendapatkan perawatan medis, dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BARANG BUKTI DUGAAN PENCABULAN  - Pihak Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung yang dilaukan Priguna Anugerah (31), Rabu (9/4/2025).
BARANG BUKTI DUGAAN PENCABULAN - Pihak Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung yang dilaukan Priguna Anugerah (31), Rabu (9/4/2025). (Tribun Jabar/ M Nandri Prilatama)

Tanggapan Tegas dari RSHS dan Unpad
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit langsung mengambil langkah tegas begitu mengetahui dugaan tindakan asusila tersebut.

“Langsung dia dikeluarkan dari sini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini,” ujar Rachim, Rabu (9/4/2025).

Priguna, yang bukan merupakan pegawai resmi RSHS melainkan mahasiswa spesialis anestesi dari FK Unpad, kini telah dikembalikan ke institusinya.

“Saya kembalikan ke FK. Kalau kata FK ini memang ini pelanggaran berat, itu terserah mereka,” katanya.

Sementara itu, pihak Unpad juga mengeluarkan pernyataan resmi. Mereka menegaskan bahwa Priguna telah diberhentikan dari Program PPDS karena terbukti melakukan pelanggaran etik profesi dan disiplin berat.

“Tindakan pelaku tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga melanggar norma hukum yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan resmi Unpad.

Baik Unpad maupun RSHS menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan, dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Pendampingan Korban dan Proses Hukum Berjalan
Korban yang kini masih mengalami trauma telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

“Korban sudah mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan. Kami juga berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga,” ujar Rachim.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, Moh Luthfi, mengatakan bahwa IDI akan menindaklanjuti kasus ini melalui Majelis Etik Kedokteran, namun menunggu hasil penyidikan resmi dari kepolisian.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Pihak kepolisian telah mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:

  • Dua infus full set
  • Dua pasang sarung tangan
  • Tujuh suntikan
  • Dua belas jarum suntik
  • Satu kondom
  • Beberapa obat-obatan

Pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.  (Tribun Trends/ Tribun Jabar) 

 

Tags:
Priguna AnugerahBandungpasien
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved