Ramadan 2025
Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2025, 6 Kali Lipat Gaji Ketua DPR, Cair Hari Ini
Terungkap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, capai puluhan juta rupiah.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Terungkap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
THR diberikan berdasarkan gaji pokok atau pensiunan pokok, serta tunjangan melekat yang dimiliki.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2025, yang bersumber dari APBN.
Adapun THR bagi aparatur negara mulai dicairkan pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu.
Kemudian, berapa besar THR yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden pada 2025?
Baca juga: Deretan Kado Lebaran 2025 dari Presiden Prabowo untuk Rakyat: THR, Mudik Gratis, hingga Diskon Tol
Gaji Pokok Presiden dan Wakil Presiden
Besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, gaji Presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, gaji Wakil Presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara.
Saat ini, gaji pejabat tertinggi negara seperti Ketua DPR, MPR, dan MA adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, rincian gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok Presiden: 6 × Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 per bulan
- Gaji pokok Wakil Presiden: 4 × Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000 per bulan

Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
- Tunjangan jabatan Presiden: Rp 32.500.000 per bulan
- Tunjangan jabatan Wakil Presiden: Rp 22.000.000 per bulan
Baca juga: Cair Maret! Catat Tanggalnya, Cek Golongan ASN yang Tak Dapat THR 2025: Apakah Kamu Termasuk?
Dengan demikian, total THR Presiden pada 2025 adalah sebesar Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000 atau sebesar Rp 62.740.000.
Sumber: Kompas.com
8 Doa di Akhir Bulan Ramadan 2025 Sesuai Anjuran Rasulullah, Bisa Diamalkan pada Malam Takbiran |
![]() |
---|
Kapan Lebaran 2025? Ini Jadwal Versi Pemerintah & Muhammadiyah, Lengkap Link Streaming Sidang Isbat |
![]() |
---|
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025 serta Libur Sekolah yang Perlu Diketahui, Ini Jadwal Lengkapnya |
![]() |
---|
Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2025, Cocok untuk Caption Sosmed dan Kartu Ucapan Hampers |
![]() |
---|
THR Pensiunan 2025 Cair Hari Ini 17 Maret, Berapa Nominalnya? Segera Cek Rekening Masing-masing |
![]() |
---|