Cair Maret! Catat Tanggalnya, Cek Golongan ASN yang Tak Dapat THR 2025: Apakah Kamu Termasuk?
Simak informasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipastikan akan cair pada Maret 2025.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Simak informasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipastikan akan cair pada Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini, yang rencananya akan dilakukan pada bulan Maret 2025.
Kabar ini tentu membawa kelegaan bagi banyak ASN, yang telah menunggu kepastian terkait pemberian THR. "Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.com pada Senin (17/2/2025).
Pengumuman ini sejalan dengan harapan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, serta memberikan pengakuan atas kerja keras ASN dalam melayani masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 dan THR PNS 2025 akan tetap cair, meskipun sempat beredar isu di media sosial yang meragukan pencairannya.
Menanggapi isu tersebut, Sri Mulyani menjelaskan, “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” seperti yang dikutip dalam Kompas.com pada Kamis (6/2/2025).
Namun demikian, perlu diketahui bahwa tidak semua ASN akan menerima THR pada tahun 2025.
Beberapa kelompok ASN tidak berhak menerima tunjangan tersebut, dan hal ini menjadi perbincangan yang cukup hangat di masyarakat.
Sebagai contoh, ASN yang memiliki status kontrak atau pegawai dengan masa kerja yang belum memenuhi syarat tertentu bisa saja tidak mendapatkan THR.
Selain itu, ASN yang ditempatkan di instansi tertentu yang tidak tercover dalam kebijakan ini mungkin juga tidak akan mendapat tunjangan tersebut.
Lantas, siapa saja kelompok ASN yang akan dikecualikan dari pemberian THR 2025? Dan apakah ada langkah-langkah pemerintah untuk mengatasi potensi ketidakpuasan yang timbul akibat kebijakan ini?
Hal ini perlu dicermati lebih lanjut, mengingat banyaknya pegawai negeri yang berharap tunjangan ini sebagai tambahan penghasilan menjelang hari raya.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kelompok lainnya, seperti TNI, Polri, serta pegawai non-ASN, telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Meskipun pemerintah berusaha memberikan penghargaan atas dedikasi mereka, ada beberapa ketentuan yang membatasi siapa saja yang berhak menerima THR tersebut.

Kelompok yang Tidak Berhak Menerima THR
Menurut Pasal 5 PP Nomor 14/2024, terdapat beberapa kondisi di mana ASN dan anggota TNI-Polri tidak berhak mendapatkan THR.
Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang sedang dalam situasi atau kondisi tertentu, seperti:
-
PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara: Mereka yang mengambil cuti di luar tanggungan negara, yang sering disebut sebagai cuti pribadi atau cuti panjang, tidak berhak menerima tunjangan ini.
-
PNS dan TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah: ASN atau anggota TNI-Polri yang ditempatkan di luar instansi pemerintah—baik di dalam maupun luar negeri dan gajinya dibayar oleh instansi lain, tidak berhak menerima THR. Ini termasuk pegawai yang terlibat dalam proyek atau tugas yang pembayarannya dikelola oleh lembaga atau entitas selain pemerintah.
Kelompok yang Berhak Menerima THR
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan bahwa beberapa kelompok ASN, serta pegawai non-ASN dengan syarat tertentu, berhak menerima THR.
Sesuai dengan Pasal 2 PP Nomor 14/2024, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Kelompok yang berhak menerima THR meliputi:
-
ASN yang terdiri dari:
- PNS dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
-
Pensiunan dan Penerima Pensiun: Mereka yang telah pensiun juga berhak menerima THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka sebelumnya.
-
Penerima Tunjangan: Pihak-pihak yang menerima tunjangan, seperti penerima bantuan sosial dari pemerintah, juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima THR.
-
Pegawai Non-ASN: Meskipun pegawai non-ASN tidak sepenuhnya terikat dengan status ASN, mereka tetap berhak menerima THR asalkan telah memenuhi syarat tertentu. Pegawai non-ASN berhak menerima THR jika:
- Telah bekerja secara penuh dan terus-menerus minimal satu tahun.
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan dalam perjanjian tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pegawai tersebut berhak mendapatkan THR dan/atau gaji ketiga belas.

Langkah-langkah Pemerintah
Dengan pemberian THR yang diatur secara rinci, pemerintah juga perlu memastikan bahwa pemberian ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menciptakan rasa adil di kalangan ASN dan masyarakat.
Pemerintah harus mampu menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik agar para ASN dan kelompok terkait lainnya memahami hak dan kewajiban mereka.
Ketidakpuasan yang mungkin timbul akibat tidak diberikannya THR kepada beberapa kelompok, seperti ASN kontrak atau mereka yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, harus dikelola dengan bijak untuk menjaga semangat dan kinerja aparatur negara.
Berdasarkan regulasi ini, dapat dipahami bahwa meskipun banyak kelompok ASN yang akan menerima THR, adanya pengecualian seperti yang dijelaskan di atas membuka ruang bagi potensi ketidakpuasan.
Oleh karena itu, transparansi dan komunikasi yang efektif dari pemerintah sangat penting untuk menghindari polemik atau ketidakpahaman yang dapat mengganggu kestabilan pelayanan publik menjelang hari raya.
Komponen THR PNS 2025
-
Gaji Pokok
Ini adalah dasar dari penghitungan THR, yang mencakup penghasilan pokok tanpa tunjangan atau fasilitas lain. -
Tunjangan Keluarga
PNS yang memiliki tanggungan keluarga berhak mendapatkan tunjangan keluarga. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan serta status kepegawaian yang bersangkutan. -
Tunjangan Pangan
Tunjangan ini diberikan untuk membantu kebutuhan pangan sehari-hari. Seperti tunjangan lainnya, besaran tunjangan pangan juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan. -
Tunjangan Jabatan/Umum
Tunjangan jabatan diberikan sesuai dengan jenjang jabatan yang dipegang oleh PNS, yang mencakup berbagai posisi dari level paling bawah hingga pejabat tinggi. -
Tunjangan Kinerja (Instansi Pusat) / Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) (Pemerintah Daerah)
ASN yang bekerja di instansi pusat akan menerima tunjangan kinerja, sementara mereka yang bekerja di pemerintah daerah akan mendapatkan TPP. Ini adalah insentif yang diberikan untuk meningkatkan kinerja pegawai.
Semua komponen di atas diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Hal ini mengarah pada penghitungan THR yang lebih adil dan proporsional sesuai dengan tanggung jawab dan posisi setiap ASN.
Komponen THR untuk Penerima Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, komponen THR yang diterima terdiri dari:
-
Gaji Pokok
Sama seperti PNS aktif, penerima pensiun akan menerima gaji pokok sebagai dasar pemberian THR. -
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga bagi penerima pensiunan juga diberikan sesuai dengan status keluarga mereka. -
Tunjangan Pangan
Penerima pensiunan berhak menerima tunjangan pangan, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. -
Tambahan Penghasilan Pensiun
Sebagai tambahan, penerima pensiun akan mendapatkan tambahan penghasilan pensiun, yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan mereka di masa pensiun.
Komponen Tambahan untuk Guru dan Dosen
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, terdapat komponen khusus dalam THR mereka. Komponen ini antara lain:
-
Tunjangan Profesi Guru/Dosen
Bagi guru atau dosen yang berhak, tunjangan profesi ini merupakan bagian dari komponen THR yang membantu meningkatkan kesejahteraan mereka. -
Tunjangan Kehormatan Profesor
Bagi dosen yang berstatus profesor, mereka berhak menerima tunjangan kehormatan yang menjadi bagian dari THR mereka. -
Tambahan Penghasilan Guru
Bagi guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, mereka akan menerima tambahan penghasilan dalam bentuk 100 persen dari besaran yang diterima dalam satu bulan. Ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi mereka di dunia pendidikan.
Sumber: Kompas.com
Nominal Transferan PIP untuk SD hingga SMA, Siap-siap Cair Lagi Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kota Penghasil Madu Taliwang Jadi Daerah Termaju di Nusa Tenggara Barat, Mengalahkan Dompu, Mataram |
![]() |
---|
4 Kabupaten Terbanyak Cerai karena Judi, Daerah Penghasil Minyak Bumi yang Teratas, Disusul Gresik |
![]() |
---|
3 Daerah di Jawa Timur Paling Banyak Cerai Perkara Poligami, Nomor 1'Bumi Tengger' Disusul Sumenep |
![]() |
---|
Kader Desa di Prambanan Klaten Dapat Ilmu Baru, Siap Perangi Pangan Berbahaya |
![]() |
---|