Bukti 8 Video Asusila AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada dan Daftar Kejahatannya, Eks Jenderal: Brengsek!
Setidaknya empat orang menjadi korban pelecehan seksual AKBP Fajar, yakni 3 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa.
Editor: Amir M
- Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,
- Pasal 8C angka 1, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
- Pasal 8C angka 2, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
- Pasal 8C angka 3, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
- Pasal 13D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
- Pasal 13E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
- Pasal 13F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
- Pasal 13G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Anggota kepolisian negara Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik indonesia karena melanggar sumpah janji kepolisian negara Indonesia," urai Brigjen Trunoyudo.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam kesempatannya juga membenarkan AKBP Fajar melakukan pelanggaran berat.
"Kita melaksanakan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan adalah pasal berlapis dan kita juncto-kan Pasal 13 Ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri," ujarnya.
Brigjen Agus menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak anggota Polri yang melanggar.
"Sesuai saran dari Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, khususnya yang menderita kehormatan dan nilai-nilai institusi polis," tegasnya.
Baca juga: Sosok AKBP Fajar Lukman, Kapolres di NTT Dicekal karena Narkoba & Pelecehan Anak: Kiprah Mentereng

Mantan Jenderal Polisi heran dengan kelakuan AKBP Fajar
Purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi sekaligus Penasehat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, ikut komentari kasus eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sumber: Tribunnews.com
3 Daerah Tersepi di NTT, Punya Suasana Damai Tenang, Alor Dilintasi Jalur Pelayaran Internasional |
![]() |
---|
5 Wilayah Paling Banyak Motor di Sulawesi Barat, Total 461 Ribu Kendaraan, Mamuju, Polman Terbanyak |
![]() |
---|
Hidup Berliku Ahmad Sahroni, Dulu Tukang Semir Sepatu dan Ojek Payung, Kini Jadi Pejabat Kaya Raya! |
![]() |
---|
Top 5 Daerah Terbanyak Dikunjungi Wisatawan di Sulawesi Barat, Mamuju Jadi Primadona, Disusul Majene |
![]() |
---|
Kejanggalan Demi Kejanggalan: Penculikan Kacab Bank BUMN Tak Masuk Akal, Pakar Terheran-heran |
![]() |
---|