Breaking News:

Bukti 8 Video Asusila AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada dan Daftar Kejahatannya, Eks Jenderal: Brengsek!

Setidaknya empat orang menjadi korban pelecehan seksual AKBP Fajar, yakni 3 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa.

Editor: Amir M
Dok. Humas Polres Ngada via X/@Kasi_HmsResNgd
KASUS AKBP FAJAR - Sosok AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada, NTT yang ditangkap aparat Propam Mabes Polri lantaran terlibat kasus pelecehan anak. 

- Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,

- Pasal 8C angka 1, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

- Pasal 8C angka 2, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

- Pasal 8C angka 3, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

- Pasal 13D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

- Pasal 13E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

- Pasal 13F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

- Pasal 13G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Anggota kepolisian negara Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik indonesia karena melanggar sumpah janji kepolisian negara Indonesia," urai Brigjen Trunoyudo.

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam kesempatannya juga membenarkan AKBP Fajar melakukan pelanggaran berat.

"Kita melaksanakan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan adalah pasal berlapis dan kita juncto-kan Pasal 13 Ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri," ujarnya.

Brigjen Agus menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak anggota Polri yang melanggar.

"Sesuai saran dari Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, khususnya yang menderita kehormatan dan nilai-nilai institusi polis," tegasnya.

Baca juga: Sosok AKBP Fajar Lukman, Kapolres di NTT Dicekal karena Narkoba & Pelecehan Anak: Kiprah Mentereng

KASUS AKBP FAJAR - Sosok AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada,  NTT yang ditangkap aparat Propam Mabes Polri lantaran terlibat kasus pelecehan anak.
KASUS AKBP FAJAR - Sosok AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada, NTT yang ditangkap aparat Propam Mabes Polri lantaran terlibat kasus pelecehan anak. (Dok. HO via Pos-Kupang.com)

Mantan Jenderal Polisi heran dengan kelakuan AKBP Fajar

Purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi sekaligus Penasehat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, ikut komentari kasus eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kapolres NgadaAKBP FajarNTTpelecehan seksualnarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved