Breaking News:

Berita Viral

Pemuda WNI Ditangkap Polisi Singapura Usai Pamer Alat Kelamin ke Pramugari, Nekat Rekam Sendiri!

Polisi Singapura mengambil sikap tegas terhadap pemuda asal Indonesia yang menunjukkan alat kelamin ke pramugari di dalam pesawat menuju Negeri Singa.

Editor: Amir M
Freepik
PESAWAT TERBANG - Ilustrasi pesawat terbang. Terpisah, Polisi Singapura menangkap pemuda asal Indonesia usai menunjukkan alat kelamin ke pramugari di dalam pesawat menuju Negeri Singa pada 23 Januari 2025. 

TRIBUNTRENDS.COM - Viral pemuda WNI ditangkap polisi Singapura atas tindakan tak senonoh di dalam pesawat.

Pemuda itu nekat menunjukkan alat kelamin ke pramugari di tengah penerbangan.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Polisi Singapura menangkap pemuda asal Indonesia usai menunjukkan alat kelamin ke pramugari di dalam pesawat menuju "Negeri Singa". 

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu (8/3/2025), Kepolisian Singapura mengungkap, peristiwa tersebut terjadi pada 23 Januari 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kepolisian Singapura mendapati pria warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun itu telah membuka ritsleting celana dan mengeluarkan alat kelamin, lalu menutupi dirinya dengan selimut.

Disebutkan lebih lanjut, pria itu kemudian menyiapkan ponsel dan mengalihkannya ke mode perekaman video.

Ketika seorang pramugari mendekatinya untuk menyajikan makanan, pria tersebut diduga membuka selimutnya dan memperlihatkan alat kelamin kepada awak kabin itu.

"Awak kabin perempuan tersebut dengan cepat meninggalkan tempat duduk pria itu dan melaporkan masalah ini kepada atasannya," jelas Kepolisian Singapura.

Nah, begitu pesawat mendarat di Bandara Changi, pria Indonesia tersebut pada akhirnya ditangkap oleh petugas dari Divisi Kepolisian Bandara.

Ponsel pemuda itu pun disita untuk penyelidikan.

"Pria tersebut akan didakwa di pengadilan pada 12 Maret 2025 dengan pelanggaran sexual exposure atau eksibisionis di bawah Pasal 377BF dari KUHP Singapura 1871 yang dibaca dengan Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971.

Pelanggaran ini dapat dihukum penjara selama satu tahun, denda, atau keduanya," jelas Kepolisian Siangpaura.

Polisi Singapura menegaskan, mereka akan mengambil sikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menyebabkan kekhawatiran, ketidaknyamanan, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum.

Mereka memastikan, para pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
SingapurapelecehanWNIBandara Changi
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved