Breaking News:

Sritex Dinyatakan Pailit, Tutup 1 Maret 2025, 10.669 Karyawan di PHK, Ini Perjalanan Raksasa Tekstil

Perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara, Sritex, resmi tutup 1 Maret 2025, sebanyak 10.669 karyawan di PHK.

Tayang:
Editor: ninda iswara
Kompas/ Labib Zamani
SRITEX TUTUP PERMANEN - PT Sritex, secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025. 

TRIBUNTRENDS.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, akan resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit.

Keputusan penutupan ini tentunya membawa dampak yang sangat besar, terutama bagi ribuan karyawan yang terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perusahaan anakan Sritex juga ikut terdampak ditutupnya pabrik yang dijuluki raksasa tekstil di Asia Tenggara ini.

Perjalanan Sritex hingga menjadi raksasa tekstil juga melalui perjuangan yang panjang.

Baca juga: Prabowo Lakukan Efisiensi Anggaran, RRI PHK Massal, Pekerja Singgung Program Makan Bergizi Gratis

Ribuan Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mulai terjadi sejak Januari 2025.

Berdasarkan informasi yang dilansir oleh Tribunnews, sebanyak 10.669 karyawan dari Sritex Group terpaksa kehilangan pekerjaan akibat kebijakan tersebut.

Pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang lebih dulu terkena PHK. Kemudian, pada 26 Februari 2025, gelombang besar PHK terjadi dengan rincian:

  • 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo
  • 956 karyawan PT Primayuda Boyolali
  • 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang
  • 104 karyawan PT Bitratex Semarang

Surat dari tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya menyatakan bahwa keputusan PHK ini diambil karena perusahaan berada dalam kondisi pailit.

Widada, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, mengungkapkan bahwa pendataan karyawan yang terdampak PHK telah dilakukan sejak pertengahan Februari 2025

"Sekarang aja transisinya sudah 6.660 karyawan yang kemungkinan kena PHK. Ini pendataan terus," kata Widada kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2025).

Meski begitu, hingga saat ini karyawan masih bekerja seperti biasa, terutama di bagian garmen, weaving, dan finishing. Sementara itu, divisi spinning sudah tidak lagi beroperasi, dan beberapa karyawan di sektor tersebut telah dirumahkan.

Tuntutan Karyawan atas Hak-haknya

Menghadapi situasi ini, karyawan Sritex menyatakan siap menghadapi kemungkinan terburuk, tetapi menuntut agar hak-hak mereka tetap dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Persoalan nanti Sritex mau tutup atau tidak, kita sudah bicarakan. Maunya kita sesuai aturan perundangan yang berlaku," tegas Widada.

Ia juga menyampaikan bahwa nasib karyawan yang dirumahkan sudah menjadi pembahasan dengan tim kurator. Hasilnya, kurator menyetujui bahwa hak-hak pekerja, termasuk cuti yang belum terpakai, tetap harus dibayarkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
SritexSukoharjo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved