Breaking News:

Berita Viral

Peran Kerry Adrianto dalam Korupsi Minyak Pertamina, Anak Riza Chalid Rugikan Negara Rp193 T

Inilah peran Kerry Adrianto dalam korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina hingga membuat negara rugi Rp193 triliun.

|
Editor: Dika Pradana
WartaKotaLive
PROFIL KERRY ARDIANTO - Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021). Berikut adalah profil Muhammad Kerry Adrianto, yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Ini perannya dalam korupsi Pertamina. 

Namun, para pejabat dari Pertamina, seperti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, melakukan pengondisian dalam rapat yang bertujuan untuk menurunkan produksi kilang dan mengabaikan pasokan dalam negeri.

Hingga pada akhirnyam hal itu memicu impor minyak dan produk kilang dengan harga yang lebih tinggi.

Di sisi lain, para broker yang terlibat dalam pengadaan minyak mentah, termasuk Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, turut berperan dalam memperoleh harga yang lebih tinggi melalui mark-up kontrak.

Proses ini menyebabkan harga jual BBM kepada masyarakat menjadi lebih mahal.

Hal itu tentunya mempengaruhi pemberian subsidi dan kompensasi dari APBN yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, serta MKAR, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian yang ditimbulkan dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun, meskipun nilai kerugian yang pasti masih dalam proses penghitungan.

Kasus ini menunjukkan betapa besar dampak dari korupsi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki akses ke sumber daya negara, seperti minyak dan energi, serta bagaimana mereka mengeksploitasi celah dalam kebijakan dan prosedur untuk kepentingan pribadi dan kelompok mereka.

(TribunTrends.com/Kompas.com/Novianti)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kerry AdriantoPT Pertamina Patra NiagakorupsiRiza Chalid
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved