Breaking News:

Berita Viral

Siapa Kerry Adrianto? Anak Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina Rp193,7 T, Broker Minyak Mentah

Inilah sosok Muhammad Kerry Adrianto, anak Riza Chalid yang kini menjadi tersangka dugaan kasus korupsi di PT Pertamina dengan nilai Rp 193,7 triliun.

|
Editor: Dika Pradana
WartaKota
PROFIL KERRY ARDIANTO - Muhammad Kerry Adrianto saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021). Berikut adalah profil Muhammad Kerry Adrianto, yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah sosok Muhammad Kerry Adrianto, anak Riza Chalid yang kini menjadi tersangka dugaan kasus korupsi di PT Pertamina dengan nilai Rp 193,7 triliun.

Sosok Muhammad Kerry Adrianto Riza kini resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Dalam kasus ini, Kerry Adrianto berperan penting dalam sebuah skema yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Penyelidikan ini berawal dari dugaan manipulasi harga bahan bakar oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam hal ini, Pertalite dibeli dengan harga Pertamax, meskipun produk tersebut sebenarnya adalah Ron 90 yang kemudian diubah menjadi Ron 92 melalui proses blending.

Tindakan tersebut, menurut Kejaksaan Agung, merupakan praktik yang melawan hukum.

Bahkan tindakan tersebut berpotensi merugikan perekonomian negara.

Kerry Adrianto, yang dalam hal ini diduga mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut, menjadikan posisi dan kekayaannya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa semakin sorotan.

Sebagai seorang pebisnis, ia memiliki jaringan yang luas dan hubungan dengan berbagai perusahaan besar, termasuk PT Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional yang terlibat dalam skandal ini.

PROFIL KERRY ARDIANTO - Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021). Berikut adalah profil Muhammad Kerry Adrianto, yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
PROFIL KERRY ARDIANTO - Muhammad Kerry Adrianto saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021). Berikut adalah profil Muhammad Kerry Adrianto, yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. (WartaKotaLive)

Keterlibatannya memperlihatkan bagaimana praktik bisnis yang tidak transparan dapat berdampak pada tingginya harga bahan bakar yang dijual kepada masyarakat.

Tentu hal ini mempengaruhi anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan lain.

Sebelum terjerat dalam kasus ini, Kerry Riza dikenal sebagai individu yang berkarier cemerlang di dunia bisnis.

Ia lahir pada 15 September 1986, di Jakarta, dan merupakan anak dari Mohammad Riza Chalid, seorang pengusaha sukses yang dikenal dengan julukan "Saudagar Minyak".

Ayahnya, Riza Chalid, merupakan pemain utama dalam industri minyak Indonesia.

Sang ayah telah lama berkecimpung dalam bisnis impor melalui Petral.

Maka dari itu, tak mengherankan jika Kerry memiliki relasi bisnis yang luas dalam sektor energi.

Kerry memiliki latar belakang pendidikan yang solid, dengan gelar BSc Applied Business Management dari Imperial College, University of London, yang membekalinya dengan pengetahuan bisnis internasional yang luas.

Di dunia bisnis, Kerry tercatat sebagai Komisaris Utama GAP Capital, Presiden Direktur PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, serta Presiden Direktur PT Navigator Khatulistiwa.

Ia juga memiliki pengalaman menjabat sebagai Presiden Direktur Mandiri Arafura Limited di Inggris dan Presiden Direktur KidZania Jakarta.

PROFIL KERRY ARDIANTO - Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021). Berikut adalah profil Muhammad Kerry Adrianto, yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
PROFIL KERRY ARDIANTO - Muhammad Kerry Adrianto saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021). Berikut adalah profil Muhammad Kerry Adrianto, yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. (WartaKotaLive)

Aktivitas bisnis Kerry tidak hanya terbatas pada sektor energi.

Ia juga berkecimpung di ke sektor pelayaran dan hiburan.

Selain itu, ia dikenal memiliki minat dalam analisis ekonomi, yang pernah dipublikasikan di media terkemuka seperti Jakarta Globe pada 2011.

Namun, meski sukses di berbagai bidang, kini ia tengah menghadapi tuduhan serius yang mengarah pada kerugian negara yang fantastis.

Kejaksaan Agung bersama sejumlah pihak lain telah menetapkannya sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya, termasuk eksekutif penting PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional.

Kasus yang melibatkan transaksi minyak ilegal dan manipulasi harga bahan bakar ini, menjadi peringatan bagi praktik bisnis yang tidak mematuhi regulasi yang ada, serta bagaimana pengelolaan energi dapat mempengaruhi perekonomian negara secara keseluruhan.

Dengan kerugian negara yang mencapai hampir Rp 200 triliun, skandal ini menunjukkan betapa besar dampak yang bisa ditimbulkan oleh tindakan koruptif dalam sektor-sektor penting seperti energi.

Hal ini juga menunjukkan bahwa meskipun seseorang memiliki reputasi di dunia bisnis, tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas, dampak negatif terhadap negara dan masyarakat bisa sangat besar.

Siasat & Peran Riva Siahaan di Korupsi Pertamina, Menang Broker Minyak, Oplos Pertalite ke Pertamax

Terungkap sudah siasat dan peran Riva Siahaan yang kini menjadi salah satu tersangka kasus korupsi di PT Pertamina.

Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Dirdik Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan keterlibatan Riva dalam serangkaian tindak pidana yang merugikan negara.

Dalam peranannya, Riva diduga bersama beberapa pihak lain, termasuk SDS dan AP dari PT Kilang Pertamina Internasional, terlibat dalam tindakan melawan hukum.

Tindakan melawan hukum dalam kasus ini yakni menyangkut pengadaan dan distribusi minyak mentah dan produk kilang.

Salah satu tindakan yang menempatkan Riva sebagai tersangka adalah manipulasi dalam pengadaan bahan bakar.

Kejagung menuturkan bahwa Riva Siahaan bersama dengan pihak lainnya memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang melalui cara yang tidak sah. 

Selain itu, Riva juga diduga terlibat dalam pembelian produk Pertamax yang ternyata sebenarnya adalah Pertalite dengan harga lebih rendah.

Produk Pertalite ini kemudian di-blending di Storage/Depo untuk menghasilkan Pertamax, yang jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.

KORUPSI PERTAMINA - Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023). Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Riva Siahaan yang membuat Dirut PT Pertamina Patra Niaga itu menjadi tersangka pada Senin (24/2/2025) malam.
KORUPSI PERTAMINA - Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023). Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Riva Siahaan yang membuat Dirut PT Pertamina Patra Niaga itu menjadi tersangka pada Senin (24/2/2025) malam. (HO via TribunNews.com)

Pembelian tersebut, menurut Kejagung, merupakan tindakan yang melanggar aturan dan sangat merugikan negara, baik dalam hal pengelolaan bahan bakar maupun pembiayaan subsidi yang bersumber dari APBN.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan Kejagung setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti yang ditemukan, termasuk dokumen elektronik yang disita.

Berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat tersebut, Kejagung akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tujuh tersangka tersebut termasuk Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS, serta sejumlah pejabat lainnya yang memiliki peran dalam skandal ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kerry AdriantoRiza ChalidkorupsiPertamina
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved