Pilkada 2024
Profil Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Suami Cawe-cawe
Intip profil Rachmatu Zakiyah, istri Mendes Yandri Susanto yang kemenangannya dibatalkan MK, batal jadi Bupati Serang.
Editor: ninda iswara
Pasangan nomor urut 02 ini mendapat dukungan dari 8 partai politik yaitu Gerindra; PKS; PAN; Partai Nasdem; Partai Perindo; PSI; PBB; dan Partai Garuda.
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah Dibatalkan
Di Pilkada Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas melawan anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yaitu Andhika Hazrumy yang berpasangan dengan Nanang Supriatna.
Hasilnya, Ratu Rachmatu Zakiyah meraih 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.495 suara.
Hanya saja, kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dibatalkan MK pada Senin (24/2/2025) kemarin.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.
Meskipun kemenangannya dibatalkan, MK dalam pertimbangannya menyatakan, Ratu Rachmatu Zakiyah masih bisa ikut berkontestasi lagi di Pilkada Serang 2024.
Dengan kata lain, Ratu Rachmatu Zakiyah tidak didiskualifikasi oleh MK dalam PSU tersebut.
Baca juga: Objek Gugatan Andika-Hendi atas Kemenangan Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng, Jokowi Tak Kaget Terseret

Dalam pertimbangannya, MK menyebut, cawe-cawe yang dilakukan suami Ratu Rachmatu Zakiyah yaitu Mendes Yandri Susanto telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.
Cawe-cawe yang dilakukan Yandri dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan.
"Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.
Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri Susanto dan Ratu Rachmatu Zakiyah adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.
Dalam acara tersebut, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2.
Salah satunya adalah Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman sebagai saksi yang menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri.
Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui, setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
Sumber: Tribunnews.com
Daftar 11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Setelah Putusan MK, Kapan akan Dilaksanakan? |
![]() |
---|
Profil Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Profil & Harta Kekayaan Ade Sugianto, Pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024 Gagal Dilantik Jadi Bupati |
![]() |
---|
Deretan Alasan Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya 2025, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan 10 Gubernur dan Wakil Gubernur Se-Pulau Jawa, Paling Miskin Berharta Rp2,6 M! |
![]() |
---|