Breaking News:

Selebrita

Kronologi Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias, Somasi Berujung Denda Rp1,5 M, Ahmad Dhani Nimbrung

Berawal dari somasi, pengadilan akhirnya memutuskan Agnez Mo wajib bayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias setelah dinyatakan melanggar hak cipta.

Editor: Amir M
ig/Agnezmo/aribias
ARI BIAS VS AGNEZ MO - Sosok Ari Bias, pencipta lagu "Bilang Saja" yang melaporkan penyanyi Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas kasus pelanggaran hak cipta bawakan lagu tanpa izin. Kronologi lengkap kasus royalti Ari Bias vs Agnez Mo. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus royalti Ari Bias vs Agnez Mo untuk lagu "Bilang Saja" masih terus berlanjut.

Berawal dari somasi, pengadilan akhirnya memutuskan Agnez Mo wajib bayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias setelah dinyatakan melanggar hak cipta.

Berikut kronologi lengkap kasus royalti Ari Bias vs Agnez Mo.

  • 30 Desember 2023

Ari Bias Curhat Tidak Menerima Royalti:

Ari Bias, pencipta lagu "Bilang Saja", mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu yang dinyanyikan oleh Agnez Mo. Ia menyatakan bahwa meskipun lagunya dibawakan dalam berbagai acara, ia tidak mendapatkan hak finansial yang seharusnya.

 

Larangan Membawakan Lagu: Pada hari yang sama, Ari Bias secara tegas melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin. Ia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan meminta agar Agnez Mo tidak lagi menyanyikan karyanya tanpa persetujuan.

  • 31 Desember 2023

Penjelasan Duduk Perkara:

Ari Bias memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasannya melarang Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya. Ia menekankan bahwa langkah ini diambil karena tidak adanya komunikasi dan kompensasi yang layak atas penggunaan karyanya.

  • 2 Mei 2024

Somasi dan Tuntutan Ganti Rugi:

Ari Bias melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Tuntutan ini didasarkan pada klaim bahwa Agnez Mo telah membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dalam beberapa kesempatan.

  • 19 Juni 2024

Ari Bias laporkan Agnez Mo ke polisi:

Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 19 Juni 2024.

  • 11 September 2024

Gugatan Perdata Diajukan:

Setelah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Ari Bias melanjutkan dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Halaman
1234
Tags:
Agnez MoAri BiasAhmad DhaniPiyu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved