Breaking News:

Pendidikan

Ditutup Hari Ini! Pendaftaran KIP Kuliah Lewat SNBP 2025, Pengumuman 18 Maret 2025

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar lewat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 berakhir hari ini

Surya.co.id
CARA DAFTAR KIP KULIAH - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar lewat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 berakhir hari ini 

TRIBUNTRENDS.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar lewat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 berakhir hari ini.

Peserta bisa melakukan pendaftaran dengan mengakses kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

Pengumuman hasil SNBP 2025 pada 18 Februari 2025.

Baca juga: Cara Menentukan Jurusan di SNBP 2025, Pendaftaran Terkahir Hari Ini, Cek Daya Tampungnya

Perlu diketahui, pendaftaran KIP Kuliah 2025 dapat dilakukan secara mandiri lewat website KIP Kuliah dan melalui perguruan tinggi.

Siswa yang memilih mendaftar melalui perguruan tinggi, pendaftaran KIP Kuliah 2025 dapat diusulkan saat siswa diterima dan melakukan registrasi di kampus tujuan.

Lantas, bagaimana cara daftar KIP Kuliah 2025 secara mandiri?

Simak syarat dan tata cara daftar KIP Kuliah 2025  secara online bagi siswa yang memilih jalur SNBP 2025, merujuk YouTube Kemendiktisaintek.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2025

  1. Lulusan SMA, SMK atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024 dan 2023.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Prioritas Mahasiswa Penerima KIP Kuliah 2025 Berdasarkan Persyaratan Ekonomi

1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.

2. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.

3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTS.

4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus seleksi mandiri di PTS.

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.

6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.

7. Dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.

8. Yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KIPkuliahSNBP 2025
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved