Sosok Nader Taher, Terpidana Kasus Korupsi Tertangkap Setelah 19 Tahun Buron, Nyamar Jadi H.Toni
Inilah sosok Nader Taher, terpidana kasus korupsi yang akhirnya tertangkap setelah 19 tahun jadi buronan.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Inilah sosok Nader Taher, terpidana kasus korupsi yang akhirnya tertangkap setelah 19 tahun jadi buronan.
Nader Taher ditangkap tim Tangkap Buron Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Kamis (13/2/2025) di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung.
Nader Taher adalah mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka yang terlibat korupsi dan merugikan negara hingga Rp 35,9 miliar.

Latar Belakang Kasus
Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006.
Ia sempat dibebaskan dari tahanan pada 3 April 2006 karena belum turunnya surat perpanjangan masa penahanan dari MA, meskipun masa penahanannya di Pengadilan Tinggi Riau telah habis pada 21 Maret 2006.
Baca juga: Daftar Aset Helena Lim yang Dirampas Imbas Korupsi PT Timah bareng Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi
Dalam persidangan, Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar.
Untuk menghindari kejaran hukum, Nader diduga mengubah identitasnya.
Pada 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan mendapatkan KTP elektronik baru dengan nama H.Toni di Kabupaten Bandung.
Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai wiraswasta dan berkeluarga dengan warga setempat.
Pelacakan terhadap Nader Taher sempat menemui kendala karena jejaknya yang sulit terdeteksi, bahkan ada indikasi bahwa ia sempat berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
Kasus Korupsi Kredit Macet

Kasus korupsi yang melibatkan Nader berkaitan dengan kredit macet Bank Mandiri tahun 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 35,9 miliar.
Pada awalnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Nader.
Ia mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukumannya menjadi 7 tahun.
Namun, setelah mengajukan kasasi, MA kembali memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara, dengan denda Rp 250 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 35,97 miliar.
Baca juga: Akhir Pelarian Arifin Buron Korupsi Bansos Kemendikbud di Pandeglang, Banten: Ini Rekam Jejaknya
Jika tidak dibayar dalam satu bulan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang.
Jika tidak memiliki harta yang cukup, hukumannya ditambah 3 tahun penjara.
Penyidikan Lebih Lanjut
Saat ini, Nader Thaher telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan MA.
Pihak Kejati Riau juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang membantu pelariannya selama hampir dua dekade.
Penangkapan Nader menjadi salah satu pencapaian besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan tidak akan bisa lari dari hukum. (Tribun Trends/Tribun Pekanbaru)
Sumber: Tribun Pekanbaru
10 Provinsi Paling Sedikit Penduduk di Indonesia, Kaltara Juaranya, Nomor 7 Penghasil Rempah-rempah |
![]() |
---|
Top 10 Provinsi di Indonesia Penghasil Beras Terbesar, Nomor 5 Sumatera Selatan Disusul Lampung |
![]() |
---|
Top 5 Kabupaten Paling Sedikit Terima Bansos Pangan di NTT, Juaranya 'Kota Dingin' Disusul Nagekeo |
![]() |
---|
Dikenal Bagian Negeri Seribu Bukit di NTT, Lebih dari 30 Persen Warganya Miskin Melebihi Sabu Raijua |
![]() |
---|
Top 5 Kabupaten Paling Sedikit Terima Bansos Pangan di Jawa Barat, Nomor 3 Kuningan Disusul Bekasi |
![]() |
---|