Berita Viral
Akhir Pelarian Arifin Buron Korupsi Bansos Kemendikbud di Pandeglang, Banten: Ini Rekam Jejaknya
Inilah akhir perlarian Arifin, buron korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI di Pandeglang, Banten.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Inilah akhir perlarian Arifin, buron korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI di Pandeglang, Banten.
Dalam kasus ini, Arifin telah tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima tahun oleh pihak berwenang.
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menangkap Arifin, buronan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI yang diperuntukkan bagi organisasi pendidikan dan majelis taklim di Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Potret Kamar Mewah Helena Lim bak Hotel Bintang 5, Rumah Megahnya Mirip Istana: Akankah Disita?
Arifin telah menjadi buronan sejak Agustus 2019 setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Ditetapkan sebagai DPO dari tahun 2019 dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bansos Kemendikbud RI untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim di Pandeglang," ujar Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama.
Hal itu diungkapkan Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama pada konferensi pers yang digelar di kantornya pada Kamis (13/2/2025).
Selama lima tahun, Arifin berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran pihak berwajib.
Namun, pelariannya akhirnya berakhir pada Rabu (12/2/2025) siang, setelah tim penyidik menerima informasi bahwa ia berada di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Arifin ditangkap ketika ia sedang keluar rumah.
Setelah penangkapan, Arifin dibawa ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia diduga bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp 230 juta akibat penyalahgunaan dana bantuan sosial tersebut.
Dalam kasus ini, sudah ada tiga tersangka lain yang sebelumnya telah divonis bersalah.
Vonis tersebut telah dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Tiga tersangka tersebut di antaranya, Rohman, Elvi Sukaesih, dan Asep Saepudin.
Arifin sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan fakta-fakta persidangan yang melibatkan terdakwa Rohman dan Elvi Sukaesih.
Arifin disebutkan memiliki peran penting dalam kasus korupsi bansos Kemendikbud.
Sumber: Tribunnews.com
| Prompt Gemini AI Bisa Ubah Foto Biasa Jadi Keren Bak di Times Square New York, Hasil Realistis |
|
|---|
| Doa Mengalir untuk Ayah Jerome Polin, Kondisi Kritis di RS, Kronologi Sakit Diungkap: Tiba-tiba Drop |
|
|---|
| Fakta-fakta Kasus Viral AG, Eks Bupati Dharmasraya Digerebek Massa di Hotel, Terungkap Sosoknya |
|
|---|
| Dituduh Berbuat Asusila di Hotel Bareng Pria, Mantan Bupati Dharmasraya Buka Suara, "Kesalahpahaman" |
|
|---|
| Kondisi Aeron Shiki Usai Rahasianya Pecah! Pro Player Esport MLBB Akui Bukan Menikah dengan Alyssa |
|
|---|