Breaking News:

Selebrita

Reaksi Razman Nasution saat Berita Acara Sumpah Advokatnya Dibekukan, Nekat Dampingi Vadel Badjideh

Razman Arif Nasution masih mendampingi Vadel Badjideh meski Berita Acara Sumpah Advokat atas nama dirinya dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.

KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
RAZMAN DAMPINGI VADEL - Potret Razman Arif Nasution saat klarifikasi kericuhan dalam sidang versus Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam konferensi pers di kantornya, di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Razman Arif Nasution tanggapi pembekuan Berita Acara Sumpah Advokatnya. 

Razman Arif Nasution telah dilaporkan ke polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tak berhenti di situ, Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution juga dibekukan.

Ya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025). 

Razman dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu. 

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2025). 

Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," demikian bunyi poin pertimbangan tersebut.

Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan. 

Namun, Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Baca juga: Alih-alih Takut, Razman Arif Nasution Tantang Balik setelah Dipolisikan PN Jakut: Kita Adu

SIDANG RICUH - Suasana ricuh saat sidang dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris VS Razman Nasution di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Kericuhan tersebut terjadi saat Razman Arif Nasution sebagai terdakwa tiba-tiba menghampiri Hotman Paris Hutapea saat sidang tengah berlangsung.
SIDANG RICUH - Suasana ricuh saat sidang dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris VS Razman Nasution di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Kericuhan tersebut terjadi saat Razman Arif Nasution sebagai terdakwa tiba-tiba menghampiri Hotman Paris Hutapea saat sidang tengah berlangsung. (Grid.ID/Ulfa Lutfia)

Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi pertimbangan tersebut. 

Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Razman Arif Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak lagi bisa beracara di Pengadilan. 

Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung. 

Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi. 

Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.

Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.

(TribunTrends.com | Grid.ID | Kompas.com)

Sumber: Grid.ID
Tags:
Razman Arif NasutionVadel BadjidehHotman Paris
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved