Selebrita
Reaksi Razman Nasution saat Berita Acara Sumpah Advokatnya Dibekukan, Nekat Dampingi Vadel Badjideh
Razman Arif Nasution masih mendampingi Vadel Badjideh meski Berita Acara Sumpah Advokat atas nama dirinya dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNTRENDS.COM - Razman Arif Nasution akhirnya menanggapi soal dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama dirinya oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Ia menegaskan kalau pembekuan bukan berarti pencabutan, alhasil dirinya masih bisa aktif kembali sebagai pengacara.
Hal itulah yang mendasari kehadirannya di Polres Metro Jakarta Selatan bersama Vadel Badjideh.
Ya, Razman Arif Nasution terlihat masih mendampingi Vadel Badjideh menjalani pemeriksaan terkait laporan Nikita Mirzani.
Padahal, Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon.
"Sebagaimana kalian tahu hari ini beredar di media sosial katanya berita acara sumpah saya dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Ambon. Begitu juga dengan rekan saya adinda Firdaus Oiwobo,” ujar Razman Arif Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
"Saya ingin koreksi agar tidak utusan yang membekukan, membekukan itu bukan mencabut yang membekukan ini bisa aktif kembali," imbuh Razman Arif Nasution.
Meskipun Berita Acara Sumpah Advokatnya dibekukan, Razman Arif Nasution menyebut tak ada penetapan bahwa dirinya tak bisa mendampingi klien.
"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara,"
"Saya berkepentingan untuk ini, karena saya mendampingi Vadel,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon.
Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution merupakan buntut dari sidang yang ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat itu, sidang yang mempertemukan Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea diwarnai aksi ricuh.
Baca juga: Nikita Mirzani Mewek Vadel Badjideh Akhirnya Tersangka, Ibunda Lolly: Pas Banget Malam Nisfu Syaban

Razman Nasution Apes Imbas Ricuh Sidang Hotman, Dipolisikan, Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan
Kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris ternyata berbuntut panjang.
Razman Arif Nasution telah dilaporkan ke polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tak berhenti di situ, Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution juga dibekukan.
Ya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).
Razman dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," demikian bunyi poin pertimbangan tersebut.
Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.
Namun, Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Alih-alih Takut, Razman Arif Nasution Tantang Balik setelah Dipolisikan PN Jakut: Kita Adu

Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi pertimbangan tersebut.
Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Razman Arif Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.
Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.
Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
(TribunTrends.com | Grid.ID | Kompas.com)
Sumber: Grid.ID
Kisah Ari Lasso Bersyukur Ditolong Kekasih Baru Mantan Istrinya, Anak Mendadak Sakit saat di Bali |
![]() |
---|
Selamat! Zaskia Sungkar Hamil Anak Kedua Nangis saat Dengar Detak Jantung Sang Calon Buah Hati |
![]() |
---|
Ari Lasso Buka Suara saat Kehidupan Baru Mantan Istri Dihujat Netizen: Biarlah Jadi Rahasia Keluarga |
![]() |
---|
Apa Kabar Komeng? 10 Bulan Jadi Anggota DPD, Adul Sebut Sahabatnya Kangen Ngelawak Lagi |
![]() |
---|
Ingat Aden Bajaj? Sempat Jadi Tukang Potong Ayam saat Sepi Job, Sehari Hasilkan Rp 200 Ribu |
![]() |
---|