Breaking News:

Alasan Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Suami Sandra Dewi Divonis 20 Tahun Penjara, Denda Rp420 M

Perbuatan Harvey Moeis dalam tindak pidana dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun sangat menyakiti hati rakyat.

|
Editor: Amir M
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
HUKUMAN HARVEY MOEIS - Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Alasan hukuman Harvey Moeis suam Sandra Dewi diperberat. 

TRIBUNTRENDS.COM - Sempat tersenyum karena mendapatkan vonis ringan, Harvey Moeis kini ketar-ketir.

Hukuman suami Sanda Dewi diperberat, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Apa alasan hakim memperberat vonis Harvey Moeis?

Hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dari diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.

"Menghukum uang pengganti Rp420 miliar," kata Hakim Teguh.

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan me gajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun tersebut.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyebut, perbuatan Harvey Moeis dalam tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun sangat menyakiti hati rakyat.

Halaman
12
Tags:
Harvey MoeisSandra Dewitimahkorupsi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved