Breaking News:

Selebrita

Ajukan Kasasi Terkait Kasus Ari Bias, Agnez Mo: Para Manipulator Berusaha Serang Integritas Pribadi

Melalui Instagramnya, Agnez Mo terlihat bereaksi setelah diputus bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta buntut nyanyikan lagu Bilang Saja .

Instagram @agnezmo
REAKSI AGNEZ MO - Potret Agnez Mo diambil dari Instagramnya pada Kamis (13/2/2025). Agnez Mo akhirnya bereaksi setelah diputus bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta. 

Polemik dengan Agnez Mo

Lagu Bilang Saja yang dinyanyikan Agnez Mo menjadi salah satu karya Ari Bias yang meledak di pasaran.

Lagu tersebut masuk ke dalam album pertama Agnez yang bertajuk And the Story Goes yang dirilis tahun 2003 silam.

Sayangnya kejayaan Bilang Saja kini berujung pada polemik yang pelik.

Semua berawal saat Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja di HW Superclubs Surabaya (25 Mei 2023), H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan HW Superclub Bandung (27 Mei 2023).

Ari pun berusaha untuk mendapatkan hak royalti atas lagu ciptaannya tersebut.

Namun usahanya untuk berkomunikasi dengan Agnez menemui kesulitan.

POTRET AGNEZ MO - Potret Agnez Mo yang diambil dari Instagramnya pada Kamis, 6 Februari 2025. Baru-baru ini, ia terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
POTRET AGNEZ MO - Potret Agnez Mo yang diambil dari Instagramnya pada Kamis, 6 Februari 2025. Baru-baru ini, ia terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta. (Instagram @agnezmo)

Baca juga: Los Angeles Dikepung Kebakaran, Apa Kabar Agnez Mo? Sedih Nasib Teman-temannya, Mohon Doa

Ari lantas melayangkan somasi terbuka kepada wanita bernama asli Agnes Monica Muljoto tersebut.

Namun lagi-lagi Agnez seolah tidak menghiraukan Ari.

Ari akhirnya melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024.

Ia juga menggugat perdata mantan kekasih pebasket Wijaya Saputra itu ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024.

Selama proses sidang, Agnez menyerahkan urusannya kepada sang pengacara, Margaret Tacia Situmorang.

Pasalnya Agnez kini tinggal dan berkarier di Amerika Serikat.

Hingga akhirnya baru-baru ini majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Agnez pun harus membayar ganti rugi ke Ari Bias sebesar Rp 1,5 miliar.

(TribunTrends.com | Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Agnez MoAri Bias
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved