Breaking News:

Selebrita

Ajukan Kasasi Terkait Kasus Ari Bias, Agnez Mo: Para Manipulator Berusaha Serang Integritas Pribadi

Melalui Instagramnya, Agnez Mo terlihat bereaksi setelah diputus bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta buntut nyanyikan lagu Bilang Saja .

Instagram @agnezmo
REAKSI AGNEZ MO - Potret Agnez Mo diambil dari Instagramnya pada Kamis (13/2/2025). Agnez Mo akhirnya bereaksi setelah diputus bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta. 

TRIBUNTRENDS.COM - Agnez Mo mulai bereaksi setelah diputus bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta buntut nyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias.

Melalui unggahan di media sosialnya, wanita berusia 38 tahun itu membuat pernyataan yang cukup panjang.

Agnez Mo terlihat menyinggung soal kebenaran hingga keputusan untuk melawan.

Ya, penyanyi Agnez Mo akhirnya buka suara soal kasus pelanggaran hak cipta dengan Ari Bias

Lewat akun Instagram-nya, Agnez Mo menuliskan pemikirannya untuk memperjuangkan kebenaran.

"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya, memang tidak pernah mudah," tulis Agnez dikutip Kompas.com, Kamis (13/2/2025). 

Pelantun lagu "Bilang Saja" itu yakin perjuangannya untuk melawan arus utama akan sangat berat. 

Namun, Agnez Mo memilih untuk tetap melawan.

"Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi," sambungnya. 

Selain itu, Agnez Mo juga menyinggung nama Melly Goeslaw dan Armand Maulana yang ikut berbicara tentang kisruh masalah pelanggaran hak cipta ini. 

Dalam unggahan selanjutnya, Agnez Mo menegaskan langkah hukum yang akan dilakukan terkait kasus pelanggaran hak cipta ini.

Agnez Mo akan mengajukan banding atau kasasi.

AGNEZ MO BEREAKSI - Potret unggahan Agnez Mo di Instagram pada Kamis (13/2/2025). Agnez Mo isyaratkan ajukan kasasi terkait masalahnya dengan Ari Bias.
AGNEZ MO BEREAKSI - Potret unggahan Agnez Mo di Instagram pada Kamis (13/2/2025). Agnez Mo isyaratkan ajukan kasasi terkait masalahnya dengan Ari Bias. (Instagram @agnezmo)

Adapun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, pada 30 Januari 2025. 

Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo). 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Agnez MoAri Bias
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved