Breaking News:

Selebrita

Tugas Deddy Corbuzier setelah Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Intip Bocoran Gaji dan Tunjangan Kinerja

Deddy Corbuzier dilantik menjadi Staf Khusus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin pada Selasa, 11 Februari 2025. Berikut ini tugas dan bocoran gajinya.

TribunTrends.com | Instagram @mastercorbuzier
TUGAS DEDDY CORBUZIER - Potret Deddy Corbuzier diambil dari Instagramnya pada Selasa (11/2/2025). Terungkap tugas sekaligus gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan. 

Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, seorang Staf Khusus Menteri juga berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan. 

Besaran Tukin yang akan diterima Staf Khusus Menteri masuk ke dalam kelas jabatan 16 dengan besaran sekitar Rp 27.577.500. 

Meski demikian, Staf Khusus yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

Tugas Staf Khusus Menteri 

Diberitakan Kompas.com, Selasa (11/2/2025), Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan bukan tanpa alasan.

Sjafrie mengatakan, keputusan menjadikan Deddy Corbuzier Stafsus Menhan dilakukan sebagai bukti bahwa Kemenhan mengutamakan kolaborasi bersama beberapa pihak untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan. 

Dia berharap, pengangkatan Deddy Corbuzier dan stafsus lain bisa melahirkan inovasi dan kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional.

Baca juga: Jadi Anak Buah Meutya Hafid sebagai Stafsus Komdigi, Ini Gaji Raline Shah: Setara Pejabat Eselon IV

DEDDY JADI STAFSUS - Potret Deddy Corbuzier yang diambil dari Instagram pada Selasa (11/2/2025). Deddy Corbuzier dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.
DEDDY JADI STAFSUS - Potret Deddy Corbuzier yang diambil dari Instagram pada Selasa (11/2/2025). Deddy Corbuzier dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. (TribunTrends.com | Instagram @mastercorbuzier)

Sementara itu, mengacu Perpres Nomor 41 Tahun 2017, seorang Staf Khusus bertanggung jawab langsung kepada Menteri. 

Staf Khusus bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai dengan penugasan Menteri. 

Jumlah Staf Khusus sebagaimana ditetapkan paling banyak adalah 5 orang. 

Seorang Staf Khusus akan bertugas di jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan Menteri di Kementerian terkait.

(TribunTrends.com | Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Deddy CorbuzierStafsus MenhanSjafrie Sjamsoeddin
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved