Selebrita
Tugas Deddy Corbuzier setelah Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Intip Bocoran Gaji dan Tunjangan Kinerja
Deddy Corbuzier dilantik menjadi Staf Khusus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin pada Selasa, 11 Februari 2025. Berikut ini tugas dan bocoran gajinya.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin baru saja melantik Staf Khusus Menhan pada Selasa, 11 Februari 2025.
Ada enam orang yang dilantik, di antaranya Deddy Corbuzier, Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Indra Bagus Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.
Sjafrie Sjamsoeddin pun menyebut pengangkatan Stafsus Menhan menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan.
Ya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang akrab disapa Deddy Corbuzier menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) pada Selasa (11/2/2025).
Informasi pelantikan kreator konten Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan itu disampaikan melalui akun Instagram resminya @sjafrie.sjamsoeddin hari ini.
"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie dalam unggahan tersebut.
Selain Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik lima nama lain sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, yakni Lenis Kogoya, Kris Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan dan Sylvia Efi.
Lantas, berapa gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan?
Gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri
Gaji dan fasilitas seorang Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Pasal 72 Perpres tersebut menjelaskan hak yang didapat sebagai Staf Khusus Menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi Pasal 72.
Baca juga: 4 Artis Ini Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Raffi Ahmad Utusan Khusus, Raline Shah Stafsus Kemkomdigi

Adapun jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok staf khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.091.200.
Namun, dengan kenaikan gaji PNS 2025 berdasar Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji PNS golongan IVe/d sekitar Rp 3.880.400- Rp 6.373.200.
Sumber: Kompas.com
Tagih Bantuan Ivan Gunawan Rp200 Juta, Oma Nino Nenek Asal Palembang Akhirnya Dapat Jawaban Igun |
![]() |
---|
Meski Ajukan Cerai, Meiza Aulia dan Eza Gionino Masih Tinggal Serumah, Semua Demi Anak-anak |
![]() |
---|
Kontras Dua Wajah DPR: Primus Yustisio Setia Naik KRL, Nafa Urbach Bela Rumah Mewah Rp50 Juta |
![]() |
---|
Kisah Ari Lasso Bersyukur Ditolong Kekasih Baru Mantan Istrinya, Anak Mendadak Sakit saat di Bali |
![]() |
---|
Selamat! Zaskia Sungkar Hamil Anak Kedua Nangis saat Dengar Detak Jantung Sang Calon Buah Hati |
![]() |
---|