Selebrita
Jadi Anak Buah Meutya Hafid sebagai Stafsus Komdigi, Ini Gaji Raline Shah: Setara Pejabat Eselon IV
Segini gaji Raline Shah setelah ditunjuk Meutya Hafid sebagai staf khusus bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital di Kementerian Komdigi.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Ditunjuk Meutya Hafid sebagai Staf Khusus di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), segini gaji dari Raline Shah, setara dengan pejabat eselon IV.
Dalam hal ini, Raline Shah mendapatkan amanat dari Meutya Hafid untuk mengabdi dalam bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital di Kementerian Komdigi.
Sejak diangkat menjadi stafsus, tak sedikit orang yang mulai mencari tahu seluk beluk tugas hingga gaji yang diperoleh Raline Shah.
Dalam pernyataannya, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa staf khusus yang baru saja dilantik, termasuk Raline Shah, akan diperlakukan seperti bagian dari keluarga besar Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa meskipun posisi Staf Khusus tidak ada dalam struktur resmi kementerian, namun peran dan tanggung jawab mereka tidak kalah penting.
Sebagai bukti komitmen tersebut, gaji Raline Shah disebut-sebut akan setara dengan pejabat eselon IV e/d, yakni golongan PNS dengan jabatan struktural yang cukup tinggi.
Kendati posisi Staf Khusus tidak tergolong dalam struktur eselon yang resmi, peraturan yang tercantum dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019 mengatur dengan jelas hak-hak keuangan dan fasilitas yang dapat diterima oleh seorang Staf Khusus Menteri.
Baca juga: Sosok Raline Shah Artis yang Dilantik Meutya Hafid Jadi Stafus Kementerian Komdigi, Ini Tugasnya

Pasal 72 dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa seorang Staf Khusus berhak menerima hak keuangan yang setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yang dalam praktiknya berada di golongan IVe/d.
Gaji pokok seorang staf khusus Menteri menurut peraturan ini berkisar antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.091.200, yang dengan adanya penyesuaian gaji PNS pada 2025, diperkirakan akan meningkat menjadi antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Selain itu, Raline Shah sebagai Staf Khusus juga berhak mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai dengan Perpres Nomor 119 Tahun 2017.
Baca juga: 4 Artis Ini Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Raffi Ahmad Utusan Khusus, Raline Shah Stafsus Kemkomdigi

Berdasarkan ketentuan tersebut, Raline diperkirakan akan menerima Tukin yang cukup signifikan, dengan kisaran sekitar Rp 27.577.500 setiap bulan, sesuai dengan kelas jabatan 16.
Penting untuk dicatat bahwa tugas utama Raline Shah dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri adalah memberikan masukan strategis kepada Menteri Komunikasi dan Digital.
Fokus kerja Raline Shah akan terarah pada pengenalan dunia digital kepada masyarakat yang lebih luas serta membangun kemitraan global dalam berbagai tingkatan, baik itu bilateral, regional, maupun internasional.

Dengan demikian, meskipun statusnya tidak berada dalam struktur resmi kementerian, peran Raline Shah jelas memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan arah strategi digital negara ini.
Selain itu, dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019 pasal 67, disebutkan bahwa staf khusus memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri atau Menteri Koordinator terkait isu-isu strategis yang relevan dengan keahliannya.
Sumber: Tribun Bogor
Apa Kabar Komeng? 10 Bulan Jadi Anggota DPD, Adul Sebut Sahabatnya Kangen Ngelawak Lagi |
![]() |
---|
Ingat Aden Bajaj? Sempat Jadi Tukang Potong Ayam saat Sepi Job, Sehari Hasilkan Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Nafa Urbach Hingga Ahmad Dhani, Ini 5 Artis yang Jadi Anggota DPR Berbekal Lulusan Ijazah SMA Saja |
![]() |
---|
Alasan Ibu Eza Gionino Tak Pernah Berikan Restu Meiza: Honor Tak Dibagi Hingga Ingin Menguasai Eza |
![]() |
---|
Meiza Coritha Sudah Berpikir Panjang Ceraikan Eza Gionino, Penyebab Utama Terungkap Setelah 7 Tahun |
![]() |
---|