Breaking News:

Pendidikan

Langkah-langkah Mendapatkan DTKS, Syarat PIP-KIP Kuliah 2025, Bisa Dilakukan Lewat Kelurahan

Berikut ini cara mendapatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), syarat mendapatkan bantuan seperti PIP dan KIP Kuliah 2025

Kemdiktisaintek.go.id
KIP KULIAH 2025 - Berikut ini cara mendapatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), syarat mendapatkan bantuan seperti PIP dan KIP Kuliah 2025 

Mardi mengungkapkan, pemerintah, secara berjenjang, mulai tingkat kelurahan sampai propinsi, secara berkala setiap bulannya, melakukan updating dan verifikasi kelayakan penerima bansos di DTKS.

Anggota masyarakat yang terverifikasi sudah mampu, sudah memperoleh pekerjaan dengan gaji di atas UMK, pegawai negeri atau TNI/Polri, memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, pendamping sosial atau teridentifikasi sudah meninggal, secara otomatis dikeluarkan dari DTKS.

"Bila sudah teridentifikasi hal-hal itu, otomatis dikeluarkan dari DTKS," imbuh Mardi.

Dalam melakukan verifikasi kelayakan penerima bansos tersebut, lanjut Mardi, DTKS bersinergi dengan Pusdatin di Kemendikbud Ristek untuk mengidentifikasi guru penerima tunjangan sertifikasi.

Selain itu juga bersinergi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengidentifikasi status Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan Samsat terkait kepemilikan kendaraan, dinas pemukiman terkait kepemilikan hunia, dan Lembaga-lembaga lainnya.

Masyarakat bisa mengajukan DTKS mandiri

Bagi masyarakat yang merasa miskin dan layak memperoleh bansos, seperti PIP atau KIP Kuliah, namun belum terdata di DTKS, bisa mengajukan permohonan melalui kelurahan atau secara mandiri melalui laman atau aplikasi cekbansos.kemensos.go.id.

Selain mengusulkan, melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mengajukan sanggahan.

Misalnya ada anggota masyarakat yang terdata di DTKS padahal memiliki mobil, maka anggota masyarakat lain bisa mengajukan sanggahan.

DTKS menjadi rujukan utama dalam penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Menurut Penanggungjawab KIP Kuliah di Puslapdik, Muni Ika, penetapan kelayakan penerima KIP Kuliah mengacu secara otomatis pada perubahan data di DTKS.

"Ketika DTKS berubah, notifikasi di Sim KIP Kuliah akan berubah," katanya.

Ditegaskan Muni, kriteria penerima KIP Kuliah adalah masyarakat miskin yang terdata di DTKS, P3KE, atau penghuni panti asuhan atau pemilik SKTM.

Pendaftar KIP Kuliah meningkat tiap tahun

SIM KIP Kuliah hanya melihat profil atau penghasilan Kepala keluarga atau wali.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
pendidikanDTKSPIP
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved