Berita Viral
10 Tahun Tak Dinafkahi Ayah, Remaja di Sidoarjo Penjarakan Ayahnya, Dendam: 'Minta Uang Dimarahi!'
Inilah duduk perkara remaja di Sidoarjo penjarakan ayah kandungnya lantaran merasa ditelantarkan selama sepuluh tahun.
Editor: Dika Pradana
IV pun merasa tak ada pilihan lain selain mengambil langkah hukum untuk menuntut haknya sebagai anak.
Kuasa hukum IV, Johan Widjaja, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan sang ayah karena sudah terlalu kecewa dan merasa terabaikan.

Johan menegaskan bahwa penelantaran anak adalah tindakan yang melanggar hukum dan bisa masuk dalam ranah pidana.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP.
Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya tanggung jawab orang tua terhadap anak mereka, terutama dalam hal pemenuhan nafkah dan perlindungan.
Harapannya, laporan ini bisa memberi keadilan bagi IV dan mengingatkan orang tua akan kewajiban mereka untuk menjaga dan memenuhi hak anak, baik secara materiil maupun emosional.
(TribunTrends.com/TribunJatim/Ani Susanti)
Inilah Sosok Wanita Misterius yang Ada di Pesta Jamuan Doland Trump di Kerajaan Inggris |
![]() |
---|
Cara Mudah Edit Foto Selfie Jadi Keren Bak di Studio, Pakai Prompt Gemini AI, Ini Caranya |
![]() |
---|
Ingin Gabungkan Foto Masa Kecil dan Sekarang? Ternyata Bisa Pakai Prompt Gemini AI, Ini Caranya |
![]() |
---|
Akhirnya Polisi akan Hentikan Sirene dan Strobo, Usai Ramai Gerakan Warga 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' |
![]() |
---|
Viral Gerakan Stop 'Tot Tot Wuk Wuk', Imbas Warga Emosi, Begini Aturan Penggunaan Strobo Menurut UU |
![]() |
---|