Breaking News:

Ini Syarat Bisa Mendaftar KIP Kuliah 2025, Mengurus DTKS Bisa Online Maupun Offline Begini Caranya

Syarat mendaftar KIP Kuliah 2025, ini cara mengurus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara online maupun offline

TribunPontianak
KIP KULIAH 2025 - Syarat mendaftar KIP Kuliah 2025, ini cara mengurus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara online maupun offline 

3. Apabila disetujui, maka kepala desa/lurah dan perangkat desa, membuat berita acara

4. Kemudian dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.

5. Operator desa/kecamatan menginput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

6. Data diverifikasi oleh bupati/wali kota, kemudian disampaikan ke gubernur dan diteruskan ke menteri terkait.

Demikian informasi mengenai cara mengurus DTKS secara online maupun offline yang bisa digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah 2025.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Tags:
DTKSKIP Kuliah 2025Kartu Indonesia Pintar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved